• Kamis, 25 April 2024

Sidang Lanjutan Surat KPK Palsu, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Saksi Ahli KPK

Rabu, 02 November 2022 - 20.04 WIB
374

Kuasa hukum terdakwa Basir Bahuga saat di wawancara usai persidangan, Rabu (2/11/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terdakwa lain perkara kasus surat KPK palsu yaitu mantan Plt. Kepala Dinas Koperindag Pesisir Barat Abdul Halim menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di pengadilan negeri (PN) Liwa, Rabu (2/11/2022).

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Kartika tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol dan jaksa penuntut umum Verawaty, sedangkan untuk terdakwa mengikuti persidangam secara online di rutan klas llB Krui melalui Via Zoom.

Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan 2 saksi ahli yaitu ahli bahasa Ahmad Idris, dan Ahli pidana dr. Bambang Hartono dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kepala Seksi Intelijen Zenericho membenarkan hal tersebut, menurut keterangan nya persidangan akan kembali di lanjutkan pada minggu depan di hari yang sama dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA: 15 Saksi Akan Diperiksa Terkait Dugaan Surat Palsu KPK di Pesibar, Bupati Agus Salah Satunya

"Iya hari ini pemeriksaan saksi ahli, ada dua saksi yang dihadirkan ahli bahasa Ahmad Idris, dan Ahli pidana dr. Bambang Hartono dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung. Untuk persidangan akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Zenericho kepada Kupas Tuntas.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Basir Bahuga sangat menyayangkan ketidakhdiran saksi ahli dari KPK dan hanya menghadirkan kedua saksi tersebut, karena menurutnya bagaimana pihaknya akan menguji kualitas dari alat bukti (Surat Palsu KPK) tanpa adanya kehadiran dari pada pihak KPK.

"Namun tadi majelis mengatakan bahwa hal tersebut hanya sebagai permintaan keterangan saja, artinya ada kerugian kita karena kita mau ngecek apa benar surat itu dan seperti apa, karena ini banyak terjadi fenomena surat KPK palsu bukan hanya di Lambar tetapi di daerah lain juga," katanya.

Pihaknya pun khawatir bahwa ini menjadi korban dari konspirasi itu, pihaknya pun meminta agar di dalam persidangan hakim betul-betul fair, artinya jika terdakwa tidak terlibat dan tidak bersalah harus dibebaskan karena itu merupakan bagian dari asas keadilan.

Karena menurutnya klien nya tersebut hanya menjadi korban, sebab terdakwa hanya diminta untuk memberikan surat tersebut bahkan terdakwa sama sekali tidak mengetahui isi surat tersebut dan ketika diserahkan surat tersebut masih dalam keadaan utuh.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat KPK di Pesibar Divonis Dua Tahun Penjara

"Karena justru dia tidak tau apa isi surat itu ini yang akhirnya menjadi problem persoalan ini karena dia tidak mengetahui, dia dapat kiriman diminta tolong untuk kasih ke orang terbungkus rapi dan tidak pernah di otak-atik dan di sampaikan lah kepada si pelapor," ujarnya.

Dia pun keberatan atas pernyataan saksi ahli hukum pidana dari UBL yang menyatakan bahwa orang dapat di pidana karena pengetahuan nya terhadap surat tersebut, tetapi dalam hal ini terdakwa sama sekali tidak mengetahui isi dari surat tersebut.

"Dia memberikan teori bahwa unsur kesengajaan itu adalah orang yang walaupun tidak tau maksud tetapi minimal pengetahuan terhadap surat itu, sedangkan terdakwa surat itu dari KPK pun tidak tau, itu yang menjadi perdebatan hukum itu karena dia tidak tau," tegasnya. (*)