Sidang Lanjutan Surat KPK Palsu, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Saksi Ahli KPK
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terdakwa lain perkara kasus
surat KPK palsu yaitu mantan Plt. Kepala Dinas Koperindag Pesisir Barat Abdul
Halim menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di
pengadilan negeri (PN) Liwa, Rabu (2/11/2022).
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Kartika
tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol dan jaksa penuntut
umum Verawaty, sedangkan untuk terdakwa mengikuti persidangam secara online di
rutan klas llB Krui melalui Via Zoom.
Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan 2 saksi ahli
yaitu ahli bahasa Ahmad Idris, dan Ahli pidana dr. Bambang Hartono dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kepala Seksi Intelijen Zenericho membenarkan hal tersebut, menurut keterangan nya persidangan akan kembali di lanjutkan pada minggu depan di hari yang sama dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
BACA JUGA: 15
Saksi Akan Diperiksa Terkait Dugaan Surat Palsu KPK di Pesibar, Bupati Agus
Salah Satunya
"Iya hari ini pemeriksaan saksi ahli, ada dua saksi
yang dihadirkan ahli bahasa Ahmad Idris, dan Ahli pidana dr. Bambang Hartono dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung. Untuk persidangan akan
kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata
Zenericho kepada Kupas Tuntas.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Basir Bahuga sangat
menyayangkan ketidakhdiran saksi ahli dari KPK dan hanya menghadirkan kedua
saksi tersebut, karena menurutnya bagaimana pihaknya akan menguji kualitas dari
alat bukti (Surat Palsu KPK) tanpa adanya kehadiran dari pada pihak KPK.
"Namun tadi majelis mengatakan bahwa hal tersebut hanya
sebagai permintaan keterangan saja, artinya ada kerugian kita karena kita mau
ngecek apa benar surat itu dan seperti apa, karena ini banyak terjadi fenomena
surat KPK palsu bukan hanya di Lambar tetapi di daerah lain juga," katanya.
Pihaknya pun khawatir bahwa ini menjadi korban dari
konspirasi itu, pihaknya pun meminta agar di dalam persidangan hakim betul-betul
fair, artinya jika terdakwa tidak terlibat dan tidak bersalah harus dibebaskan
karena itu merupakan bagian dari asas keadilan.
Karena menurutnya klien nya tersebut hanya menjadi korban, sebab terdakwa hanya diminta untuk memberikan surat tersebut bahkan terdakwa sama sekali tidak mengetahui isi surat tersebut dan ketika diserahkan surat tersebut masih dalam keadaan utuh.
BACA JUGA: Terdakwa
Kasus Pemalsuan Surat KPK di Pesibar Divonis Dua Tahun Penjara
"Karena justru dia tidak tau apa isi surat itu ini yang
akhirnya menjadi problem persoalan ini karena dia tidak mengetahui, dia dapat
kiriman diminta tolong untuk kasih ke orang terbungkus rapi dan tidak pernah di
otak-atik dan di sampaikan lah kepada si pelapor," ujarnya.
Dia pun keberatan atas pernyataan saksi ahli hukum pidana dari
UBL yang menyatakan bahwa orang dapat di pidana karena pengetahuan nya terhadap
surat tersebut, tetapi dalam hal ini terdakwa sama sekali tidak mengetahui isi
dari surat tersebut.
"Dia memberikan teori bahwa unsur kesengajaan itu
adalah orang yang walaupun tidak tau maksud tetapi minimal pengetahuan terhadap
surat itu, sedangkan terdakwa surat itu dari KPK pun tidak tau, itu yang
menjadi perdebatan hukum itu karena dia tidak tau," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hujan Deras, Banjir Genangi Pemukiman Warga di Penengahan Pesisir Barat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Wanita Tomboy Asal Pesibar Diringkus Polisi Gegara Sabu
Kamis, 09 Januari 2025 -
Dua Remaja Asal Pesibar Tenggelam Saat Memanah Ikan, Satu Diantaranya Ditemukan Tewas
Minggu, 05 Januari 2025 -
Razia Sejumlah Toko dan Warung Jelang Tahun Baru di Pesibar, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras
Sabtu, 28 Desember 2024