Terdakwa Surat Palsu KPK di Pesibar Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa perkara kasus surat KPK palsu, Abdul Halim saat mengukuti sidang lanjutan melalui zoom. Rabu (16/11/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Abdul Halim Terdakwa perkara kasus surat palsu KPK yang juga mantan Plt. Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Pesisir Barat di tuntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (16/11/2022).
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol dan jaksa penuntut umum Verawaty di PN Liwa, sedangkan untuk terdakwa mengikuti persidangan secara online di rutan klas llB Krui melalui Via Zoom.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kepala Seksi Intelijen Zenericho menyampaikan terdakwa di tuntut dengan dakwaan alternatif kedua pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55.
"Hasil persidangan hari ini terdakwa di tuntut dua tahun penjara atas perkara yang menjeratnya dengan dakwaan alternatif kedua pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55," kata Zenericho
Baca juga : Sidang Surat KPK Palsu di Pesibar, Terdakwa Abdul Halim Sampaikan Pembelaan
Zenericho melanjutkan persidangan terhadap terdakwa akan dilanjutkan pada 30 November mendatang dengan agenda pembacaan putusan yang akan di ikuti secara virtual oleh terdakwa.
Diketahui pada persidangan sebelumnya terdakwa menyampaikan pembelaan karena dalam persidangan Abdul Halim mengaku menerima surat palsu tersebut dari seseorang bernama Bahriansyah di Pengadilan Negeri Cibinong untuk kemudian diberikan kepada terdakwa sebelumnya.
"Berdasarkan pengakuan nya dia tidak mengetahui bahwa itu merupakan surat panggilan dari KPK, bahkan tujuan dan isi dari surat itupun dia tidak tau," pungkas Zenericho (*)
Video KUPAS TV : Sodomi Bocah 15 Tahun, Pemilik Sanggar Tari di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Berita Lainnya
-
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025









