Terima Uang Rp330 Juta, Dekan Teknik Unila Simpan di Atas Loteng Rumah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dekan Teknik Unila, Helmy
Fitriawan akui terima uang cash sebesar Rp330 juta dari Ketua Senat Unila M.
Basri dan disimpan di atas loteng rumah selama 40 hari.
Hal tersebut terungkap saat Dekan Fakultas Teknik Unila,
Helmy Fitriawan menjadi saksi untuk terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru
jalur mandiri Unila, Andi Desfiandi di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri
(PN) Tipikor Tanjungkarang. Rabu (30/11/2022).
Helmy menceritakan uang tersebut diberikan langsung oleh M. Basri di ruang kerjanya pada Juli 2022, dimana M. Basri menyodorkan langsung sejumlah uang yang diletakan di atas meja kerja. Uang itu pun disebut M. Basri sebagai "uang perjuangan".
Baca juga : Sidang Suap PMB Unila,
Karomani Tiba Dengan Tangan Terborgol
Baca juga : Karomani Sebut Mendag Zulkifli
Hasan Titip Keponakan Masuk Unila
"Kemudian uang itu saya bawa ke rumah. Takut, karena
ruang kerja saya terbuka, siapa saja bisa masuk," ujar Helmy.
Lalu, JPU KPK bertanya kembali, apakah saksi Helmy mengetahui
uang tersebut uang apa dan berapa jumlahnya?.
Helmy pun menjawab tak mengetahui uang itu soal apa dan dari mana. Helmy mengaku baru tahu jumlah uangnya sebesar Rp 330 juta setelah ditemukan oleh KPK dan dihitung bersama KPK. Dimana, uang itu disimpan di atas loteng rumah dan sejak diterima kurang lebih 40 hari, saksi Helmy tak pernah menyentuh uang tersebut.
Baca juga : Dengan Mata Berkaca-kaca
Karomani Peluk Anaknya dan Serahkan Buku Tabungan
BACA JUGA: Praktik
Titip Calon Mahasiswa Unila Sejak Karomani Menjabat, Terjadi Juga di Jalur
Nonmandiri
"Pak Basri hanya menyebut uang tersebut untuk
perjuangan. Kemungkinan ada kaitan peran saya dengan PMB. Saya mau menolak juga
tidak bisa karena beliau sudah pergi dari ruangan saya," ujar Helmy.
Saat persidangan, Helmy pun mengaku baru sekali menerima uang
terkait SMMPTN.
"Cuma sekali itu. Terkait SMMPTN (jalur mandiri) tidak
ada uang lagi. Dari Budi Sutomo, Mualimin, Karomani, dan Heryandi tidak pernah
kasih uang," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penjual Sate Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Kamis, 18 April 2024 -
Simpan 2 Kg Ganja Siap Edar, Mahasiswa di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Senin, 15 April 2024 -
LCW Sentil Polda Lampung, Pertanyakan Progres Kasus Korupsi Mandek
Jumat, 05 April 2024 -
5.752 Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran 2024, 27 Langsung Bebas
Kamis, 04 April 2024