Praktik Titip Calon Mahasiswa Unila Sejak Karomani Menjabat, Terjadi Juga di Jalur Nonmandiri
Rektor Unila Nonaktif, Karomani saat memberikan keterangan di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani mengakui praktik titip menitip calon mahasiswa untuk masuk ke Unila dilakukan sejak awal kepemimpinannya sebagai Rektor Unila Periode 2019-2023.
Pernyataan itu terungkap saat JPU KPK RI mencecar sederet pertanyaan kepada Rektor Unila Nonaktif, Karomani saat menjadi saksi untuk terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, Andi Desfiandi di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang," Rabu (30/11/2022).
Baca juga : Sidang Suap PMB Unila, Karomani Tiba Dengan Tangan Terborgol
Selain jalur mandiri, Karomani juga mengakui praktik titip menitip mahasiswa tersebut juga terjadi pada seleksi nonmandiri.
"Ada gak kaitan penerimaan itu (mahasiswa baru) dengan penerima uang, termasuk dengan infaq? tanya JPU.
"Ada," jawab saksi Karomani.
Baca juga : Karomani Sebut Mendag Zulkifli Hasan Titip Keponakan Masuk Unila
Lalu, JPU menanyakan ihwal kedudukan jabatan Karomani dipilih dan dilantik sebagai Rektor Unila.
"November 2019, sampai Agustus 2020," ucap Karomani.
Kemudian, JPU kembali bertanya kepada saksi Karomani sejak kapan Karomani mulai melaksanakan praktik penerimaan menitipkan mahasiswa tersebut.
"Penerimaan sejak 2020 sampai tahun 2022," jawab Karomani.
Baca juga : Dengan Mata Berkaca-kaca Karomani Peluk Anaknya dan Serahkan Buku Tabungan
Guna meyakinkan jawaban tersebut, JPU kemudian merincikan pernyataan Karomani tersebut mulai dari 2020, 2021, dan 2022.
"Itu berupa materi uang?," kata JPU.
"Iya," singkatnya.
"Ini sudah saudara mulai dari 2020? Iya, 2021? Iya, dan 2022 yang kemudian di OTT KPK, betul? Iya," tandas JPU. (*)
Video KUPAS TV : Terjaring Razia Kendaraan, Sejumlah Polisi di Pesawaran Disanksi Push Up
Berita Lainnya
-
Program Pencegahan Korupsi KPK Belum Efektif, Pemda Belum Serius Benahi Tata Kelola Anggaran
Jumat, 07 November 2025 -
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









