• Selasa, 08 Juli 2025

UMP Telah Ditetapkan, Bagaimana Dengan UMK Bandar Lampung?

Selasa, 29 November 2022 - 20.36 WIB
1k

Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung Paryanto, usai rapat bahas kenaikan UMK, Selasa (29/11/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2023 sudah ditetapkan naik sebesar 7,9 persen atau Rp192,798,41, kini menjadi Rp2.633.284. Lalu bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandar Lampung?, menurut Disnaker UMK bakal lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan.

"Saya belum bisa sebutkan naik berapa angkanya. Tapi yang pasti, sesuai ketentuannya UMK harus lebih tinggi dari UMP," ujar Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung Paryanto, usai rapat bahas kenaikan UMK, Selasa (29/11/2022).

Kenaikan tersebut jelas Paryanto, mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang pengupahan.

"Tapi hasil rapat hari ini mau kita sampaikan terlebih dahulu ke Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, setelah itu baru bisa disampaikan," katanya.

BACA JUGA: UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen, Serikat Buruh Setuju, Apindo Menolak

Perlu diketahui sebelumnya kalau Apindo Lampung menolak kenaikan upah ini, menurut Paryanto jika pihak Apindo keberatan dengan naiknya UMP tersebut, itu tentu mereka melakukan gugatannya ke pemerintah pusat.

"Tapi hari ini karena kebersamaan dan saling menghormati, perwakilan Apindo hadir ikut rapat," jelasnya.

Paryanto mengaku, UMK paling lambat akan diumumkan pada 7 Desember mendatang.

"Ya paling lambat 7 Desember nanti akan diumumkan," kata dia.

BACA JUGA: Resmi! UMP Lampung 2023 Naik Menjadi Rp 2.633.284

Sementara, Akademisi Unila Dedy Yuliawan mengatakan, setiap tahun kenaikan tentang pengupahan ini adalah biasa.

Dan tahun ini jelasnya, kanaikan pengupahan itu mengikuti aturan Permenaker no 18 tahun 2022.

"Kenaikan yang tadinya hanya karena perhitungan berdasarkan untuk pemerataan, sekarang lebih pada kenaikan inflasi," ucap dia.

Untuk kenaikan inflasi di Lampung sendiri kata Dedy, setiap wilayahnya lumayan tinggi, dan rata- rata kenaikannya 7,04 persen.

"Nah kalau inflasinya saja segitu artinya minimal UMP nya juga segitu. Belum lagi ada tambahan pertumbuhan ekonomi, tentu akan bertambah. Karena ini juga tentu disesuaikan dengan kondisi perekonomian," kata Dedy. (*)