UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen, Serikat Buruh Setuju, Apindo Menolak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upah Minimum Provinsi (UMP)
Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp192,798,41 atau menjadi
Rp2.633.284,59 dari UMP tahun 2022 ialah sebesar Rp2.440.486,18.
Saat dimintai keterangan Ketua Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (SBSI) Provinsi Lampung, Deni Suryawan, mengungkapkan jika kenaikan
UMP sebesar 7,9 persen sudah cukup bagus meski Menteri Tenaga Kerja meminta
kenaikan maksimal berada diangka 10 persen.
"Perhitungan UMK ini kan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi maksimal 10 persen. Kami berharap nanti untuk UMK sendiri bisa ada kenaikan di angka 10 persen. Karena UMP saja ada kenaikan yang cukup tinggi," katanya saat dimintai keterangan, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA: Resmi!
UMP Lampung 2023 Naik Menjadi Rp 2.633.284
Menurutnya, kenaikan UMP dan UMK menjadi harapan besar bagi
para kaum buruh dan hal tersebut merupakan keharusan ditengah meningkatnya
sejumlah harga kebutuhan pokok terutama BBM.
"Maka kami berharap Apindo dan pemerintah juga dapat
mengusulkan apa yang menjadi keinginan dari para buruh. Kenaikan 10 persen ini
sudah cukup mengimbangi harga kebutuhan pokok yang naik meskipun belum
mencukupi," kata dia.
Sementara itu Ketua Apindo Lampung, Ary Meizari,
mengungkapkan jika saat pembahasan UMP pihaknya berpedoman terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sementara perhitungan UMP saat ini menggunakan
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini bertentangan dengan
Undang-undang atau aturan diatasnya. Dengan perbedaan perhitungan tersebut,
kami memilih tidak ikut menandatangani pembahasan tersebut karena bertentangan pedoman
tadi," kata dia.
Ia menjelaskan jika saat ini Apindo pusat tengah mengajukan
gugatan ke Mahkamah Agung. Sehingga Apindo Lampung masih menunggu hasil akhir
dari gugatan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Apindo pusat sedang mengajukan ke Mahkamah Agung.
Sehingga kami menunggu gugatan dari pusat dulu. Kalau yang sudah ditetapkan
saat ini kami secara prinsip tidak menyetujui. Karenanya kami sedang menunggu
proses gugatan itu," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Kerap Terjadi Pungli, BPJN Lampung Kebut Pekerjaan Jembatan Way Sabuk di Lampura
Senin, 23 Desember 2024 -
Berikut Rincian 45 Titik Rawan Kecelakaan dan 36 Titik Rawan Kemacetan di Lampung
Senin, 23 Desember 2024 -
PWNU Lampung Tegas Tolak MLB, Tidak Ada Alasan Mendesak
Senin, 23 Desember 2024 -
Waspada! Berikut Ruas Jalan Nasional di Lampung Rawan Kecelakaan, Macet dan Bencana
Senin, 23 Desember 2024