• Jumat, 22 November 2024

UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen, Serikat Buruh Setuju, Apindo Menolak

Senin, 28 November 2022 - 16.57 WIB
699

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp192,798,41 atau menjadi Rp2.633.284,59 dari UMP tahun 2022 ialah sebesar Rp2.440.486,18.

Saat dimintai keterangan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Lampung, Deni Suryawan, mengungkapkan jika kenaikan UMP sebesar 7,9 persen sudah cukup bagus meski Menteri Tenaga Kerja meminta kenaikan maksimal berada diangka 10 persen.

"Perhitungan UMK ini kan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi maksimal 10 persen. Kami berharap nanti untuk UMK sendiri bisa ada kenaikan di angka 10 persen. Karena UMP saja ada kenaikan yang cukup tinggi," katanya saat dimintai keterangan, Senin (28/11/2022).

BACA JUGA: Resmi! UMP Lampung 2023 Naik Menjadi Rp 2.633.284

Menurutnya, kenaikan UMP dan UMK menjadi harapan besar bagi para kaum buruh dan hal tersebut merupakan keharusan ditengah meningkatnya sejumlah harga kebutuhan pokok terutama BBM.

"Maka kami berharap Apindo dan pemerintah juga dapat mengusulkan apa yang menjadi keinginan dari para buruh. Kenaikan 10 persen ini sudah cukup mengimbangi harga kebutuhan pokok yang naik meskipun belum mencukupi," kata dia.

Sementara itu Ketua Apindo Lampung, Ary Meizari, mengungkapkan jika saat pembahasan UMP pihaknya berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sementara perhitungan UMP saat ini menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini bertentangan dengan Undang-undang atau aturan diatasnya. Dengan perbedaan perhitungan tersebut, kami memilih tidak ikut menandatangani pembahasan tersebut karena bertentangan pedoman tadi," kata dia.

Ia menjelaskan jika saat ini Apindo pusat tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Sehingga Apindo Lampung masih menunggu hasil akhir dari gugatan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Apindo pusat sedang mengajukan ke Mahkamah Agung. Sehingga kami menunggu gugatan dari pusat dulu. Kalau yang sudah ditetapkan saat ini kami secara prinsip tidak menyetujui. Karenanya kami sedang menunggu proses gugatan itu," kata dia. (*)