• Kamis, 25 April 2024

Resmi! UMP Lampung 2023 Naik Menjadi Rp 2.633.284

Senin, 28 November 2022 - 12.05 WIB
3.6k

Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 resmi mengalami kenaikan menjadi Rp2.633.284. Sementara untuk UMP Lampung pada tahun 2022 sebesar Rp2.440.486.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 yang ditandatangani pada hari ini, Senin (28/11/2022). 

"Hari ini pak Gubernur Lampung telah menandatangani Surat Keputusan penetapan UMP Lampung tahun 2023. Jadi UMP Lampung berdasarkan SK tersebut naik Rp192,798,41 sehingga menjadi RpRp2.633.284,59," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan.

Baca juga : UMP Lampung 2023, Ditetapkan 21 November Mendatang

Agus menjelaskan, kenaikan UMP tersebut dengan melihat gabungan inflasi Provinsi Lampung dari September 2021 sampai dengan September 2022 sebesar 7,04 persen.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Baca juga : Buruh Minta kenaikan UMP Lampung 2023 Diatas 10 Persen

Agus menambahkan, berdasarkan SK Gubernur Lampung, para pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini. Ketentuan UMP Lampung sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut dikecualika bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Pengelolaan APBD Lampung Timur Rawan Penyimpangan