• Sabtu, 20 April 2024

UMP Lampung 2023, Ditetapkan 21 November Mendatang

Rabu, 02 November 2022 - 17.57 WIB
990

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan di Hotel Novotel, Rabu (2/11/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung bersama dengan Dewan Pengupahan saat ini tengah membuat formula untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 mendatang.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu menjelaskan, UMP akan ditetapkan pada 21 November mendatang. UMP tersebut yang selanjutnya akan dijadikan acuan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan UMK.

"UMP nanti akan ditetapkan pada 21 November dan selanjutnya pada tanggal 30 November kita akan menetapkan UMK. Ini membutuhkan formula yang matang sehingga masih kita kaji bersama," kata Agus saat dimintai keterangan di Hotel Novotel, Rabu (2/11/2022).

Agus mengungkapkan, diperkirakan UMP 2023 akan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMP 2022. Namun ia belum bisa memastikan berapa persen kenaikan tersebut.

"Kita juga sekarang masih menunggu formulanya dari pemerintah pusat. Saya berharap bisa relefan dengan kenaikan inflasi saat ini, pertumbuhan ekonomi serta kenaikan BBM," ungkapnya. 

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Provinsi Lampung, Rafky Indrawan berharap, agar pemerintah daerah dapat menaikan UMP untuk tahun 2023.

"Tentu kami ingin agar UMP 2023 ada kenaikan dan penetapan tidak menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja dan kami mengingkan pengupahan besok jauh lebih baik dibanding saat ini," jelasnya.

Ia menjelaskan, alasan penaikan upah menjadi hal yang penting. Menurutnya semakin murah upah minimum suatu daerah menyebabkan angka kemiskinan semakin tinggi.

"Sekarang ini semua sudah mahal, BBM saja sudah naik masa ia UMP tetap tidak mengalami kenaikan. Semua harus diseimbangkan dan dinas harus tahu bagaimana kondisi dilapangan saat ini," pungkas Rafky. (*)

Editor :