• Jumat, 26 April 2024

Buruh Minta kenaikan UMP Lampung 2023 Diatas 10 Persen

Rabu, 23 November 2022 - 18.45 WIB
835

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Dimana dalam Pemnaker tersebut telah diputuskan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Independent (SBSI 92) Lampung, Deni Suryawan mengatakan, kalau memang sudah ditetapkan oleh pusat kenaikan hanya 10 persen, pihaknya mengikuti aturan tersebut.

"Tapi yang jelas, kita minta UMP Lampung jangan sampai kenaikan itu di bawah 10 persen," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, 10 persen itu saja belum bisa mencukupi kebutuhan ekonomi saat ini, apalagi sampai dibawah 10 persen. Karena kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga. 

"Karena pandemi covid-19 sudah mulai stabil, artinya ekonomi juga mulai tumbuh. Terlebih, dampak kenaikan BBM ini biaya hidup semakin meningkat, lalu bagaimana jika hanya kanaikan di bawah 10 persen kan tidak sesuai dengan kebutuhan," ungkapnya.

Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menilai, kenaikan UMP maksimal 10 persen tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi. Oleh karenanya, pihaknya minta minimal kenaikan UMP mencapai 15 persen.

"Karena melihat kondisi ekonomi sekarang ini serba naik, sehingga tidak layak jika 10 persen. Jadi kita usulkan kenaikan UMP di atas 15 persen," kata Ketua FSBKU Lampung, Tri Susilo.

Ia menjelaskan, patokan kenaikan maksimal 10 persen oleh pusat dapat mengindikasikan kenaikan UMP lebih kecil. Seperti tahun lalu, kenaikan hanya 0,35 persen atau Rp8.484,61.

"Yang kita takutkan seperti itu. Pusat dan daerah kan beberapa tingkat inflasinya. Tapi seharusnya mereka mengacu pada survei kebutuhan hidup layak bukan inflasi," ujarnya. 

Sementara itu, untuk kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Bandar Lampung sendiri, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Paryanto menyampaikan, saat ini masih menunggu penetapan UMP Lampung yang diundur penetapan tanggal 28 November mendatang. 

"UMK belum ditetapkan, karena kita masih menunggu juga penetapan UMP tanggal 28 November," kata Paryanto. (*)


Video KUPAS TV : Pengelolaan APBD Lampung Timur Rawan Penyimpangan


Editor :