Empat Pengguna Sabu yang Ditangkap Polresta Bandar Lampung Direhab di Panti Atraxis
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkapkan, empat penyalahguna narkotika jenis sabu yang sempat diamankan sudah direhabilitasi di Panti Atraxis, Selasa (8/11/2022).
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, hasil tersebut dari hasil gelar ulang perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto.
Sebelumnya, Gigih tidak menampik dan memang membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut yang terjadi pada 25 Oktober 2022.
"Keempat orang tersebut memang dilakukan pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung selama lima hari karena hasil pemeriksaan urine dari keempatnya positif mengandung methamphetamine yang dikonsumsi beberapa hari sebelum diamankan," kata Gigih, saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022) siang.
Baca juga : Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Bebaskan Empat Pelaku Narkotika Sabu, Dua Residivis
Kemudian Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, hasilnya keempat orang tersebut dikirimkan ke panti rehabilitasi Atraxis (tidak dikembalikan ke keluarga).
Hal itu dikarenakan tidak ditemukannya barang bukti kepemilikan narkotika pada keempat orang tersebut dan barang bukti tersebut milik DW yang saat ini dalam pengejaran polisi.
"Terkait rehabilitasi tersebut juga merupakan permohonan dari pihak keluarga keempat orang tersebut agar direhabilitasi di panti rehabilitasi Atraxis," ucapnya.
Baca juga : Kepala BNNP : Kami Tidak Ada menerima Assesment Rehabilitasi pengguna sabu dari Polresta Bandar Lampung
Lalu Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berkoordinasi dengan panti rehabilitasi Atraxis dan menyerahkan keempatnya agar dilakukan rehabilitasi di panti tersebut, jadi tidak dikembalikan ke keluarga.
"Keempat orang itu yakni DS, HN, FH dan RK. Sementara otak pelaku yang mengajak mereka yakni DW akan kita kejar sampai dimanapun," terangnya.
Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto meminta Satresnarkoba agar menggelar perkara ulang terkait keputusan rehabilitasi terhadap empat penyalahgunaan narkoba.
"Nanti para penyidik yang membantunya. Saya minta gelar ulang dihadapan saya," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Emas Warisan 125 Gram Milik Warga Rajabasa Raib Digondol Maling
Berita Lainnya
-
Akhyar Rido Resmi Sandang Gelar Profesor, Perkuat Mutu Pendidikan di Universitas Teknokrat Indonesia
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Tersangka Korupsi di Pesisir Barat Titipkan Uang Kerugian Negara 290 Juta ke Kejati
Jumat, 27 Desember 2024 -
47.437 Tiket KAI Terjual, Stasiun Tanjungkarang Jadi yang Tersibuk Selama Nataru 2025
Jumat, 27 Desember 2024 -
Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam
Jumat, 27 Desember 2024