Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Bebaskan Empat Pelaku Narkotika Sabu, Dua Residivis
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bebaskan empat orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Minggu (6/11/2022).
Empat orang pria yang telah dibebaskan tersebut berinisial DS, HN, FH dan RK yang sebelumnya sempat ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di Jalan Pulau Buton, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa, (25/10/2022) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KupasTuntas.co, empat pelaku tersebut diamankan di salah satu rumah pelaku berinisial DW alias Qodir yang saat ini masih DPO. Dimana, ketika kejadian DW berhasil melarikan diri saat akan diringkus polisi.
Saat itu, empat pelaku tersebut diduga sedang asik pesta narkoba di dalam rumah DW (DPO). Tiba-tiba petugas dari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung datang dan melakukan penggrebekan di rumah tersebut.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tiga plastik klip berukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di bagian jendela rumah atau didalam rumah.
Kemudian, empat terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut. Keempat nya pun sempat menjalani pemeriksaan urine dan hasil tes keempatnya dinyatakan positif mengandung zat amphetamine.
Hasil pemeriksaan, keempatnya mengakui pernah mengkonsumsi narkoba beberapa hari sebelumnya. Bahkan, dua dari empat orang terduga pelaku itu merupakan residivis dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Lalu, empat pelaku tersebut menjalani pemeriksaan dan penahanan di ruang Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Namun, setelah lima hari keempatnya dilepas dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia enggan berkomentar banyak.
Gigih mengatakan empat terduga pelaku tersebut dibebaskan karena tidak terbukti memiliki barang bukti sabu-sabu yang berhasil ditemukan dan dilakukan rehabilitasi.
"Jadi kami lakukan rehab pada empat orang itu," ujarnya. (Martogi)
Berita Lainnya
-
Korupsi dan Bansos Jadi Topik Hangat Debat Kedua Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 02 November 2024 -
Closing Debat Kedua Pilgub Lampung 2024, Ardjuno Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas
Sabtu, 02 November 2024 -
Debat Pilgub Lampung 2024: Sutono Komitmen Pada Hak Anak, Jihan Fokus Permudah Aturan Investor
Sabtu, 02 November 2024 -
Debat Kedua Pilgub Lampung 2024, Ardjuno Komitmen Bawa Lampung Menuju Kesejahteraan dan Keadilan
Sabtu, 02 November 2024