• Minggu, 03 November 2024

Kepala BNNP : Kami Tidak Ada menerima Assesment Rehabilitasi pengguna sabu dari Polresta Bandar Lampung

Senin, 07 November 2022 - 13.25 WIB
381

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung klaim tidak pernah terima assessment medis rehabilitasi pelaku narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Adapun keempat pelaku narkotika yang dibebaskan berinisial DS, HN, FH dan RK, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, dimana sebelumnya sempat ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di Jalan Pulau Buton, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa, (25/10/2022) sore.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, jika ada pelaku merupakan residivis kasus narkotika maka tidak bisa dilakukan rehabilitasi. Selain itu, ketika diamankan polisi ditemukan barang bukti narkotika maka tidak bisa dilakukan assessment medis.

"Kalau ada barang bukti saat ditangkap, ya tidak bisa dong, bukan assessment medis. Itu namanya assessment lengkap atau TAT (Tim Assessment lengkap Terpadu), apalagi dia (pelaku) sudah residivis ketangkap kasus narkoba, tidak bisa direhabilitasi," ujarnya. Senin (7/11/2022).

Edi menjelaskan, tujuan TAT tersebut untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni penyalahguna atau bagian dari jaringan. Dimana, fungsinya TAT untuk, mendeteksi supaya mengetahui residivis atau tidak.

"Karena kami sudah punya database nya di Lampung terkait siapa-siapa saja yang pernah dipidana perkara narkoba," ucapnya.

Kecuali, saat penangkapan oleh polisi tidak ditemukan barang bukti atau BB sabu dibawah 1 gram, tapi tes urin positif, baru dimintakan assessment medis untuk dilakukan rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika seperti contohnya diajak atau ditipu teman dan baru pertama kali memakai narkotika, barulah disebut definisi sebagai korban dan wajib untuk direhabilitasi.

"Kalau misalnya ditangkap, dia (pelaku) sedang tidak makai walaupun tes negatif ternyata ada barang bukti malah bisa langsung dipidana karena memiliki, menguasai walaupun berasalan milik rekannya DPO," katanya

Edi menuturkan, pihaknya juga tidak pernah menerima assessment rehabilitasi terhadap empat pelaku yang sempat diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.

"Hasil pengecekan belum ada permintaan TAT dari Polri, belum ada," pungkas Edi.

Baca juga : Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Bebaskan Empat Pelaku NarkotikaSabu, Dua Residivis

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto meminta, Satresnarkoba agar menggelar ulang perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan empat pelaku tersebut.

"Nanti para penyidik yang membantunya saya minta gelar ulang dihadapan saya," ujarnya.

Menurutnya, ke empat penyalahgunaan narkotika itu bukan dibebaskan namun direhabilitasi, dibawah pengawasan BNNP Lampung.

"Bukan dikembalikan tapi di rehab, tolong dibedakan antara rehabilitasi dan dikembalikan kepada orang tuanya. Kalau rehabilitasi itu ada tempat khusus untuk para pengguna narkoba direhabilitasi dengan kegiatan-kegiatan dibawah pengawasan BNNP Lampung," jelasnya.

Ino juga mengklaim sudah berkordinasi dengan BNNP Lampung. "Kalau sudah rehabilitasi berarti sudah koordinasi dengan BNNP, rehab medis," pungkas Ino. (*)

 

Video KUPAS TV : Dua Pencuri Dinamo Genset di Lamsel DiamukMassa, Satu Meninggal di RS


Editor :