Kepala BNNP : Kami Tidak Ada menerima Assesment Rehabilitasi pengguna sabu dari Polresta Bandar Lampung
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung klaim tidak pernah terima assessment medis rehabilitasi pelaku narkotika jenis sabu yang
diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Adapun keempat pelaku narkotika yang dibebaskan berinisial
DS, HN, FH dan RK, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, dimana
sebelumnya sempat ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di Jalan
Pulau Buton, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa, (25/10/2022)
sore.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, jika ada pelaku merupakan
residivis kasus narkotika maka tidak bisa dilakukan rehabilitasi. Selain itu,
ketika diamankan polisi ditemukan barang bukti narkotika maka tidak bisa
dilakukan assessment medis.
"Kalau ada barang bukti saat ditangkap, ya tidak bisa
dong, bukan assessment medis. Itu namanya assessment lengkap atau TAT (Tim
Assessment lengkap Terpadu), apalagi dia (pelaku) sudah residivis ketangkap
kasus narkoba, tidak bisa direhabilitasi," ujarnya. Senin (7/11/2022).
Edi menjelaskan, tujuan TAT tersebut untuk memastikan apakah yang bersangkutan
murni penyalahguna atau bagian dari jaringan. Dimana, fungsinya TAT untuk, mendeteksi supaya
mengetahui residivis atau tidak.
"Karena kami sudah punya database nya di Lampung
terkait siapa-siapa saja yang pernah dipidana perkara narkoba," ucapnya.
Kecuali, saat penangkapan oleh polisi tidak ditemukan barang bukti
atau BB sabu dibawah 1 gram, tapi tes urin positif, baru dimintakan assessment
medis untuk dilakukan rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika seperti
contohnya diajak atau ditipu teman dan baru pertama kali memakai narkotika,
barulah disebut definisi sebagai korban dan wajib untuk direhabilitasi.
"Kalau misalnya ditangkap, dia (pelaku) sedang tidak
makai walaupun tes negatif ternyata ada barang bukti malah bisa langsung
dipidana karena memiliki, menguasai walaupun berasalan milik rekannya
DPO," katanya
Edi menuturkan,
pihaknya juga tidak pernah menerima assessment rehabilitasi terhadap empat
pelaku yang sempat diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.
"Hasil pengecekan belum ada permintaan TAT dari Polri,
belum ada," pungkas Edi.
Baca juga : Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Bebaskan Empat Pelaku NarkotikaSabu, Dua Residivis
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto meminta, Satresnarkoba agar
menggelar ulang perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan empat pelaku
tersebut.
"Nanti para penyidik yang membantunya saya minta gelar
ulang dihadapan saya," ujarnya.
Menurutnya, ke empat penyalahgunaan narkotika itu bukan
dibebaskan namun direhabilitasi, dibawah pengawasan BNNP Lampung.
"Bukan dikembalikan tapi di rehab, tolong dibedakan
antara rehabilitasi dan dikembalikan kepada orang tuanya. Kalau rehabilitasi itu ada tempat khusus
untuk para pengguna narkoba direhabilitasi dengan kegiatan-kegiatan dibawah
pengawasan BNNP Lampung," jelasnya.
Ino juga mengklaim sudah berkordinasi dengan BNNP Lampung.
"Kalau sudah rehabilitasi berarti sudah koordinasi dengan BNNP, rehab
medis," pungkas Ino.
(*)
Video KUPAS TV : Dua Pencuri Dinamo Genset di Lamsel DiamukMassa, Satu Meninggal di RS
Berita Lainnya
-
Kebakaran Besar di Bandar Lampung, Tiga Rumah Ludes Terbakar
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Samsudin: 37 Persen Kondisi Jaringan Irigasi di Lampung Rusak
Sabtu, 28 Desember 2024 -
TPA Bakung Disegel, Walikota Eva Dwiana: Keterbatasan Anggaran Kendala Utama dalam Pengelolaan Sampah
Sabtu, 28 Desember 2024