• Minggu, 22 Juni 2025

Duh!! Ada Nama Bupati Lamteng, Way Kanan dan Wabup Tanggamus Dalam Perkara Suap Karomani

Sabtu, 05 November 2022 - 18.13 WIB
2.3k

KPK saat limpahkan berkas Andi Desfiandi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Selasa (1/11/2022). Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nama Bupati Lampung Tengah, Way Kanan dan Wakil Bupati (Wabup) Tanggamus tertera dalam berkas perkara Andi Desfiandi, terduga penyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, Sabtu (5/11/2022).

Hal tersebut dapat dilihat pada laman resmi SIPP Tanjung Karang yaitu http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id dengan Nomor Perkara: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk. Dimana tiga jabatan tersohor itu muncul di dalam uraian barang bukti yang ada pada berkas perkara milik Andi Desfiandi.

Namun, identitas lengkap dari dua jabatan tersohor yang ada di Lampung itu tidak dituliskan. Adapun informasi soal dua jabatan itu diikuti dengan keterangan mengenai Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdliyin Center tertanggal 15 Agustus 2022.

Baca juga : KPK Limpahkan Berkas Andi Desfiandi ke PN Tanjung Karang, Ada Tiga Pasal Dakwaan

Nama Bupati Way Kanan tercatat di dalam barang bukti 1 lembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, Perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri 1 lembar kertas “RILIS PIMPINAN UNIVERSITAS LAMPUNG” dengan tulisan tangan tinta hitam yang diantaranya terbaca “SPI : -> 250 juta”

"1 lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang di antaranya terbaca ”Donatur”, ”Andi Desfiandi”, ”Ary Darmajaya”, ”Wakil Bupati Tanggamus” dan ”Bupati Lampung Tengah”.

Lalu 1 lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdliyin Center dengan judul ”Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdliyin Center” bertanggal Bandar Lampung, 15 Agustus 2022,” berikut keterangan yang tertuang dari uraian lengkap barang bukti yang dikutip dari laman SIPP PN Tanjung Karang.

Baca juga : Sidang Perdana Andi Desfiandi Digelar Pekan Depan, Ini Jadwalnya

Selain tiga jabatan tersohor di Lampung tersebut, terdapat juga sejumlah informasi dan keterangan mengenai nominal uang hingga nomor rekening bank dari uraian daftar barang bukti tersebut.

Kemudian, daftar nama-nama rekomendasi calon mahasiswa baru Unila Tahun 2022 yang diduga melakukan suap kepada Prof Karomani dkk dalam PMB Unila 2022. Dimana, tertuang berupa satu bundel printout warna dokumen tabel Daftar Rekomendasi Calon Mahasiswa Universitas Lampung SMMPTN, empat lembar printout warna dokumen tabel Daftar Rekomendasi Calon Mahasiswa Universitas Lampung.

"dua lembar printout warna dokumen Daftar rekomendasi Calon Mahasiswa Universitas Lampung 2022, dua lembar printout warna dokumen Daftar rekomendasi Calon Mahasiswa Universitas Lampung 2022 yang terdapat coretan tinta hitam dan tanda stabilo hijau muda," berikut keterangan yang tertuang dari uraian lengkap barang bukti yang dikutip dari laman SIPP PN Tanjung Karang.

Sebelumnya, Berkas perkara suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri Unila Tahun 2022, Andi Desfiandi resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Selasa (1/11/2022).

Terdakwa Andi Desfiandi pun akan disidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (9/11/2022).

Adapun perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, dan akan disidangkan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus. (*)


Video KUPAS TV : Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar