KPK Limpahkan Berkas Andi Desfiandi ke PN Tanjung Karang, Ada Tiga Pasal Dakwaan
KPK saat limpahkan berkas Andi Desfiandi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Selasa (1/11/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berkas perkara suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri, Andi Desfiandi resmi dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Selasa (1/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Agung Satrio Wibowo mengatakan, ada beberapa berkas yang dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang, diantaranya berkas dakwaan, surat permohonan untuk disidangkan, berkas perkara dan list barang bukti.
"Dakwaan ada 17 lembar dan kita memakai tiga pasal untuk dakwaan Andi Desfiandi yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a, 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13," kata Agung, saat dimintai keterangan.
Ia mengungkapkan, dalam berkas perkara tersebut terdapat 48 saksi, namun akan dipilih saksi-saksi yang dibutuhkan untuk pembuktian.
Baca juga : KPK Besok Daftarkan Berkas Andi Desfiandi ke PN Tanjung Karang
Selain pelimpahan berkas, terdakwa Andi Desfiandi juga sudah diserahkan ke Rutan Klas I Way Huwi, Bandar Lampung.
"Hari ini juga terdakwa sudah kita serahkan ke Rutan Klas I Way Huwi, udah kita pindahkan dan selanjutnya tinggal menunggu penetapan penahanan untuk PN Tanjungkarang dan penetapan sidang. Tersangka dalam keadaan sehat," terangnya.
Sementara itu, Anggit Nugroho selaku kuasa hukum Andi Desfiandi, menjelaskan pihaknya juga turut mendampingi guna meminta salinan berkas perkara.
"Supaya kami bisa tahu juga keterangan-keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh KPK seperti apa untuk kepentingan pembelaan kami. Dari terdakwa pengennya sidangnya supaya secepat mungkin," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








