Sidang Perdana Andi Desfiandi Digelar Pekan Depan, Ini Jadwalnya

KPK saat limpahkan berkas Andi Desfiandi ke PTSP Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Andi Desfiandi akan disidang pekan depan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait perkara Karomani dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Humas PN Tipikor Tanjung Karang, Hendro Wicaksono mengatakan, terdakwa akan disidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (9/11/2022).
"Adapun perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, dan akan disidangkan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus," kata Hendro, saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Terdakwa Andi Desfiandi sendiri disangkakan dengan perbuatan yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : KPK Limpahkan Berkas Andi Desfiandi ke PN Tanjung Karang, Ada Tiga Pasal Dakwaan
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Berkas perkara suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri, Andi Desfiandi resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Selasa (1/11/2022).
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (*)
Video KUPAS TV : Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar
Berita Lainnya
-
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025 -
Dari 2.650 Koperasi Merah Putih di Lampung, Baru 58 yang Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Akademisi Unila: Koperasi Merah Putih Rentan Gagal Jika SDM Lemah dan Pinjaman Tidak Selektif
Kamis, 18 September 2025 -
Ketua DPRD Lampung: Dampak Pertemuan dengan Airlangga Dirasakan Petani Singkong Dua Bulan ke Depan
Kamis, 18 September 2025