• Jumat, 16 Mei 2025

Gaji Perangkat Desa Nunggak, LCW Minta BPK Audit Pengelolaan Anggaran Pemkab Lamtim

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20.15 WIB
199

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Gaji perangkat desa di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), mulai dari ketua RT, Linmas, LPM, dan BPD, belum dibayarkan selama 6 bulan di tahun 2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama mengatakan, pertama yang harus diketahui ialah ketidak-mampuan Pemerintah Daerah Lampung Timur untuk membayarkan hak perangkat desa harus dijelaskan masalahnya ada dimana oleh pemerintah.

"Apakah masalah ini ada pada pemerintah pusat atau memang pengaturan pengelolaan daerah yang bermasalah," kata Juendi, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (26/10/2022) malam.

Karena lanjutnya, hasil penelusuran LCW tunggakan itu terjadi di banyak daerah di Indonesia. Hal tersebut yang harus dijelaskan oleh pemerintah kepada publik supaya tidak bertanya-tanya lagi.

"Kita harus melihat, apakah dana untuk pembayaran gaji tersebut ada atau tidak. Jika ada tetapi tidak dibayarkan, maka pertanyaannya dananya dialihkan kemana? Jika itu yang terjadi, jelas itu terindikasi dengan dugaan adanya penyimpangan dana anggaran," jelasnya.

Baca juga : Gaji Perangkat Desa di Lamtim Nunggak 6 Bulan, Yusdianto Desak Bupati Agar Segera Bayar

Selain itu, dirinya pun meminta BPKP atau BPK agar mengaudit pengelolaan anggaran di Pemkab Lampung Timur yang menyebabkan masalah tertunggaknya gaji para perangkat desa di Lampung Timur.

"Silahkan diaudit pengelolaan keuangan daerah hingga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia menambahkan, lembaga audit tersebut dibutuhkan untuk melihat dan memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun pusat.

"Apabila ditemukan tindak pidana korupsi, maka BPK wajib meneruskan temuannya tersebut kepada aparat penegak hukum," ucapnya.

Baca juga : Gaji RT, Linmas, LPM dan BPD Lamtim Nunggak 6 Bulan, APH Diminta Periksa Tata Kelola Keuangan Pemda

Selain itu, aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan dapat secara aktif melakukan klarifikasi terhadap permasalahan tidak terbayarkannya gaji perangkat desa kepada pemerintah daerah.

"Penegak hukum itu berfungsi bukan hanya sebagai lembaga yang melakukan penindakan, tetapi bisa berperan mencegah tindak pidana korupsi," tegasnya.

LCW pun berharap agar kejadian penunggakan gaji tersebut menjadi sebuah bahan evaluasi agar tidak terjadi lagi.

"Kita berharap ini menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi lagi pada pengelolaan anggaran keuangan negara pada daerah dan pusat pada periode berikutnya," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tak Sesuai Spek, Walikota Metro Minta Talud di Jalan Yos Sudarso Dibongkar