• Minggu, 12 Januari 2025

Gaji RT, Linmas, LPM dan BPD Lamtim Nunggak 6 Bulan, APH Diminta Periksa Tata Kelola Keuangan Pemda

Rabu, 26 Oktober 2022 - 08.15 WIB
10.2k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gaji perangkat desa di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), mulai dari ketua RT, Linmas, LPM, dan BPD, belum dibayarkan selama 6 bulan di tahun 2022.

Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Muhsinun mengatakan, gaji untuk perangkat desa seperti ketua RT, Linmas (Perlindungan Masyarakat), LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Badan Perwakilan Desa (BPD) belum dibayarkan sejak triwulan II tahun 2022.

“Untuk pembayaran gaji ketua RT, LPM, Linmas, dan BPD masih tertunggak sejak triwulan II tahun 2022 sampai sekarang atau sudah selama 6 bulan. Belum tahu kapan gaji itu bisa dibayarkan,” kata Muhsinun, Selasa (25/10).  

Ia mengungkapkan, ketua RT menerima gaji Rp400 ribu per bulan, LPM Rp100 ribu per bulan, Linmas Rp100 ribu per bulan, dan BPD Rp250 ribu per bulan.

Sebaliknya, gaji untuk kepala desa, sekretaris dan kepala dusun sudah dibayarkan sampai triwulan III atau selama 9 bulan. Sehingga sudah tidak ada tunggakan lagi. “Terakhir sekitar seminggu lalu dibayarkan, jadi nggak ada tunggakan lagi,” kata dia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur, Sukismanto Aji, menolak berkomentar banyak terkait tunggakan pembayaran gaji untuk ketua RT, Linmas, LPM dan BPD tersebut. Ia menyarankan agar menunggu keterangan pers dari Bupati Lamtim. 

“Beliau (bupati) akan memberikan keterangan pers, sehingga saya belum bisa berkomentar. Jadi menunggu press release dari Bupati saja,” kata Sukismanto, Selasa malam.

Mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa tata kelola keuangan di Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) yang diduga banyak penyimpangan.

“Perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum, karena kalau ada unsur kesengajaan itu kan merugikan pihak lain, dan tentu ada tindak pidananya,” kata Zaiful.

Menurut Zaiful, terdapat kekeliruan sejak awal dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 oleh Pemkab Lamtim.

“Perencanannya dari awal sudah salah, seharusnya didalami lagi. Dari awal mestinya semua itu sudah terukur, anggarannya untuk apa saja,” kata Zaiful.

Ia membeberkan, gaji perangkat desa triwulan IV tahun 2021 dibayarkan di triwulan I tahun 2022, dan itu sudah ada kekeliruan. Seharusnya Pemda sudah merencanakannya sejak awal.  

“Jadi yang anggaran untuk pembayaran siltap (penghasilan tetap) triwulan IV tahun 2021 itu kemana?” tandasnya.

Zaiful menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Pemda sehingga merugikan pihak lain dalam hal ini perangkat desa.

“Yang kita lihat ada unsur kesengajaan, jadi menganggap semua itu kecil. Padahal perangkat desa mengharapkan hal itu (gaji) untuk kebutuhan hidup mereka. Tapi ketika diabaikan, kalau pelayanannya menurun jangan salahkan mereka,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Lampung Timur, Taufik Gani, meminta pembayaran gaji untuk ketua RT, BPD, LPM dan Linmas dapat segera dilunasi. Karena pembayaran gaji untuk perangkat desa lainnya seperti kepala desa, sekretaris desa dan kepala dusun sudah terbayar hingga triwulan III tahun 2022.

“Kalau uang itu ada di tahun ini maka harus dibayarkan semua. Kalau tidak ada bisa saja dibayarkan tahun depan. Tapi kan kasihan karena mereka sudah bekerja,” kata dia. 

Menurut Taufik, perencanaan keuangan yang dilakukan Pemda Lamtim kurang matang, sehingga setiap tahun terdapat tiga bulan tertunggak pembayaran gaji perangkat desa dan yang lainnya.

“Kemarin mereka (Pemkab) menganggarkan 12 bulan untuk perangkat desa, ternyata yang tunggakan tiga bulan di tahun sebelumnya tidak dimasukkan oleh Pemkab. Sehingga ada tunggakan lagi,” imbuhnya.

Ia menyarankan, polanya harus dirubah agar tidak terus berulang setiap tahun.

“Tahun ini kalau bisa lunas, tidak ada hutang-hutang lagi. Kami meminta pada pihak eksekutif jangan terulang lagi tunggakan saltip perangkat desa,” tegasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 26 Oktober 2022, dengan judul "Gaji RT, Linmas, LPM dan BPD Lamtim Nunggak 6 Bulan".