• Jumat, 16 Mei 2025

Bupati Aktif di Lampung Diduga Titip Calon Mahasiswa ke Karomani

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17.40 WIB
1.7k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu Bupati aktif di Provinsi Lampung diduga menitipkan kelulusan calon mahasiswa baru jalur mandiri kepada tersangka kasus suap Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Hal tersebut tidak ditampik oleh Penasehat Hukum Karomani, Ahmad yang menangani kasus tersebut, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (26/10/2022) siang.

"Ya sudah disampaikan rekan Resmen mungkin seperti itu. Tapi pada intinya sudah cukup jelas disampaikan Prof Karomani di dalam BAP, baik beliau diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Dia sudah menyebutkan jelas dan gamblang siapa-siapa nama itu berikut jabatannya," kata Ahmad.

Baca juga : Perkara Karomani Cs, Bendahara Yayasan Alfian Husin dan Dosen UIN RIL Diperiksa KPK

Handoko menjelaskan, dalam keterangan BAP kliennya tidak semata-mata menyampaikan melalui keterangan. Namun disertai juga alat bukti seperti kertas kopelan, pesan WhatsApp hingga rekaman percakapan.

Pihaknya juga telah menyampaikan fakta-fakta pokok perkara kepada tim penyidik dan sudah meminta KPK untuk menyikapi keterangan tersebut.

"Sebenarnya lebih relevan menyebutkan nama itu pihak KPK bukan kami, sebab ranahnya sudah masuk materi pokok penyelidikan," ucapnya.

Baca juga : Perkara Karomani, KPK Periksa Manager Informa Furniture Lampung Hingga Warek I Universitas Riau

Selain itu, Handoko juga menepis mengenai dugaan KPK yang menyebut klien nya diduga meluluskan sejumlah nama penerimaan mahasiswa tanpa prosedur.

Ia mengungkapkan, setiap nama calon mahasiswa yang dititipkan tetap harus melalui proses seleksi sesuai standar rekrutmen mahasiswa baru.

"Sebenarnya bukan non prosedur, tapi semuanya prosedur mengikuti SOP. Terkait dengan misalkan nilainya kecil tetap tidak bisa dirubah menjadi besar dan diluluskan," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati setiap proses langkah penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

"Kalaupun nanti ditemukan fakta disebutkan nonprosedural itu seperti apa, ini kita belum tahu," imbuhnya.

Ia menjelaskan, setiap mahasiswa titipan melalui tangan Prof Karomani diteruskan kepada pihak panitia PMB, tetap wajib melampaui standar-standar kelulusan. Terutama soal standarisasi nilai.

"Sepengetahuan Prof Karomani, orang yang menitip untuk diluluskan ini diteruskan kepada pihak panitia itu tetap berdasarkan pada standar nilai kelulusan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Gerebek Tambang Emas Ilegal di Way Kanan