Perkara Karomani Cs, Bendahara Yayasan Alfian Husin dan Dosen UIN RIL Diperiksa KPK
Mantan Rektor Unila Karomani yang menjadi tersangka korupsi dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ary Meizari Alfian selaku Bendahara
Yayasan Alfian Husin dan Agus Faisal Asyha selaku Dosen PAI UIN Raden Intan
Lampung diperiksa KPK di Jakarta terkait perkara dugaan suap mahasiswa baru
jalur mandiri Unila yang menyeret Karomani CS. Kamis (13/10/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Ary Meizari Alfian Bendahara Yayasan Alfian Husin dan Agus Faisal Asyha Dosen PAI UIN Raden Intan Lampung," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Namun, belum diketahui apa kaitannya Dosen PAI UIN Raden Intan Lampung tersebut diperiksa oleh KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan saksi terhadap Tugiyo selaku guru Madrasah Tsanawiyah Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
"Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya titipan penerimaan mahasiswa baru tanpa melalui seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka KRM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Menurut Ali, dugaan penitipan mahasiswa baru itu dilakukan melalui orang kepercayaan Karomani.
Karomani sebagai rektor diketahui bisa mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).
Dimana, ia memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal orangtua calon mahasiswa baru yang sanggup membayar tarif masuk Unila. (*)
Berita Lainnya
-
Gembong Begal Sadis di Bandar Lampung Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Jejak 8 TKP
Selasa, 27 Januari 2026 -
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026









