• Kamis, 28 Maret 2024

KUPT, Bendahara dan Penagih UPT Diperiksa Terkait Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung

Selasa, 27 September 2022 - 14.57 WIB
289

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung  - Kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT), bendahara penerima dan penagih UPT diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021, Selasa (27/9/2022).

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, tim penyidik Kejati hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait korupsi sampah DLH.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya SRI, diperiksa sebagai KUPT Teluk Betung Barat pada DLH Kota Bandar Lampung TA 2019-2021. Lalu AN, diperiksa sebagai KUPT Labuhan Ratu. GWN, diperiksa sebagai KUPT Teluk Betung Selatan pada Way Halim.

Baca juga : Kejati Periksa Kabid BPPRD dan Lima Penagih Terkait Dugaan Korupsi Sampah DLH Terkait Dugaan Korupsi Sampah DLH

"Lalu KLD, diperiksa sebagai Bendahara Penerima pada DLH. PI, diperiksa sebagai Penagih KUPT Kedaton pada DLH. Kemudian AZR, diperiksa sebagai Penagih UPT Teluk Betung Selatan. TE, diperiksa sebagai Penagih UPT Tanjung Karang Barat," kata Made.

Made menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.

Baca juga : Kejati Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

"Saya lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi. Pemeriksaan saksi tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan. (*)


Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih

Berita Lainnya

-->