• Minggu, 28 April 2024

Kejati Periksa Kabid BPPRD dan Lima Penagih Terkait Dugaan Korupsi Sampah DLH

Senin, 26 September 2022 - 16.04 WIB
153

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung periksa Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan lima penagih UPT terkait korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021, Senin (26/9/2022).

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung TA 2019-2021.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Bidang Pajak Pada BPPRD Kota Bandar Lampung. Kemudian lima orang penagih UPT diantaranya RDS sebagai Penagih UPT Tanjung Karang Pusat, FY sebagai Penagih UPT Bumi Waras dan DS sebagai Penagih UPT Pada Way Halim.

"Lalu AN sebagai Penagih UPT Labuhan Ratu  dan SMS sebagai Penagih UPT Teluk Betung Selatan," ujarnya.

Baca juga : Kejati Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Made menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.

Baca juga : 8 Orang Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

"Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

Sejauh ini, Kejati Lampung sudah memeriksa 37 saksi dalam tahap penyidikan ini dan masih menunggu penghitungan kerugian negara dalam dugaan potongan retribusi sampah ini. (*)


Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih