• Minggu, 28 April 2024

Kejati Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Rabu, 21 September 2022 - 14.46 WIB
185

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 7 orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. 

Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Rabu (21/9/2022).

Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya SHI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021, DS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Staf Bidang Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung

Kemudian ZKI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Suka Bumi. Lalu FJL, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Kedaton.

"Lalu RK diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Karang , LI sebagai Penagih UPT Tanjung Karang Barat, ARS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021," jelasnya

Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021. 

"Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara. (*) 


Editor :