Kejati Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 7 orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Rabu (21/9/2022).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya SHI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021, DS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Staf Bidang Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung
Kemudian ZKI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Suka Bumi. Lalu FJL, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Kedaton.
"Lalu RK diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Karang , LI sebagai Penagih UPT Tanjung Karang Barat, ARS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021," jelasnya
Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
"Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara. (*)
Berita Lainnya
-
Ngaku Marinir, Pedagang Ikan Tipu Mahasiswi di Kedaton Bandar Lampung
Sabtu, 27 April 2024 -
Umar Ahmad Buka Peluang Duet Dengan Hanan A Rozak Dalam Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 27 April 2024 -
Hanan A Rozak Daftar Penjaringan Cagub di PDI Perjuangan Lampung
Sabtu, 27 April 2024 -
Konser 60 Titik, Hanan A Rozak: Anggaran dari Berbagai Kawan
Sabtu, 27 April 2024