• Kamis, 25 April 2024

8 Orang Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Kamis, 22 September 2022 - 16.31 WIB
212

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 8 orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. Kamis (22/9/2022).

Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, 7 diantaranya adalah sebagai Penagih dan 1 sebagai Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 - 2021.  

Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya HBL, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 - 2021, MRK diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Bendahara Barang DLH Kota Bandar Lampung 2019 - 2021, HMB diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Panjang DLH Kota Bandar Lampung 2019 - 2021, ASG diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Pada DLH Kota Bandar Lampung 2019 - 2021.

"Lalu, YF diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Timur, MRP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Senang, AS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Kemiling, dan RR diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Barat,” terang I Made Agus Putra.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ujarnya lagi.

Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.

Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara. (*)