8 Orang Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 8 orang diperiksa
sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi
sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019
sampai Tahun 2021. Kamis (22/9/2022).
Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejati Lampung, I Made
Agus Putra mengatakan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung
kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, 7 diantaranya adalah
sebagai Penagih dan 1 sebagai Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar
Lampung tahun anggaran 2019 - 2021.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya HBL,
diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih Pada Dinas Lingkungan
Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 - 2021, MRK diperiksa sebagai
saksi terkait tugasnya sebagai Bendahara Barang DLH Kota Bandar Lampung 2019 - 2021,
HMB diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Panjang DLH
Kota Bandar Lampung 2019 - 2021, ASG diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya
sebagai Penagih UPT Pada DLH Kota Bandar Lampung 2019 - 2021.
"Lalu, YF diperiksa sebagai saksi terkait
tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Timur, MRP diperiksa sebagai saksi
terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Senang, AS diperiksa sebagai saksi
terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Kemiling, dan RR diperiksa sebagai saksi
terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Barat,” terang I Made Agus
Putra.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta
hukum tentang tindak pidana korupsi," ujarnya lagi.
Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat
pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan
Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran
2019 sampai tahun 2021.
Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada
beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya
mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah
ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas
negara. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025