8 Orang Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 8 orang diperiksa
sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi
sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019
sampai Tahun 2021. Kamis (22/9/2022).
Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejati Lampung, I Made
Agus Putra mengatakan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung
kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, 7 diantaranya adalah
sebagai Penagih dan 1 sebagai Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar
Lampung tahun anggaran 2019 - 2021.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya HBL,
diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih Pada Dinas Lingkungan
Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 - 2021, MRK diperiksa sebagai
saksi terkait tugasnya sebagai Bendahara Barang DLH Kota Bandar Lampung 2019 - 2021,
HMB diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Panjang DLH
Kota Bandar Lampung 2019 - 2021, ASG diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya
sebagai Penagih UPT Pada DLH Kota Bandar Lampung 2019 - 2021.
"Lalu, YF diperiksa sebagai saksi terkait
tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Timur, MRP diperiksa sebagai saksi
terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Senang, AS diperiksa sebagai saksi
terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Kemiling, dan RR diperiksa sebagai saksi
terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Barat,” terang I Made Agus
Putra.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta
hukum tentang tindak pidana korupsi," ujarnya lagi.
Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat
pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan
Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran
2019 sampai tahun 2021.
Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada
beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya
mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah
ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas
negara. (*)
Berita Lainnya
-
Fajar Wicaksono Oknum Polisi di Lampung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Pencurian Mobil di Rajabasa
Senin, 22 April 2024 -
Jaksa Tolak Pledoi, Selebgram Adelia Putri Tetap Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 22 April 2024 -
Hendak Tawuran, 4 Remaja di Bandar Lampung Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi, 2 Jadi Tersangka
Minggu, 21 April 2024 -
Penjual Sate Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Kamis, 18 April 2024