• Selasa, 16 April 2024

Jelang Sidang, Pengacara Eka Irianta Siapkan Saksi Meringankan

Minggu, 18 September 2022 - 15.08 WIB
359

Edison Arifin, SH, Pengacara tersangka dugaan Tipikor Eka Irianta. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Menjelang sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Rabu (21/9/2022) mendatang, pengacara terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Eka Irianta menyiapkan saksi yang meringankan putusan hakim.

Pengacara terdakwa, Edison Arifin, SH mengatakan, upaya hukum masih dalam tahap penyesuaian atas peristiwa hukum yang dialami atau diperbuat terhadap persangkaan dan dakwaan, saksi-saksi yang akan diajukan oleh penuntut umum, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meringankan putusan.

"Berarti konteks yang akan dipersiapkan oleh tim pembela yakni meneliti fakta persidangan serta menganalisis lebih lanjut dan juga mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan," kata Edison, saat dikonfirmasi kupastuntas.co melalui sambungan WhatsApp, Minggu (18/9/2022).

Baca juga : Lima ASN Metro Jadi Saksi di Persidangan Kasus Korupsi Eka Irianta

Selain itu, Edison juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum menjelang sidang kedua pada Rabu (21/9/2022) mendatang. Pihaknya akan melakukan pembelaan sesuai dengan analisis fakta persidangan.

"InsyaAllah kami akan berupaya semaksimal mungkin. Kami akan menyempurnakan kelak sesuai dengan proses acara pidana atau peradilan klien kami," ujarnya.

Edison juga menyebutkan bahwa pihak keluarga dari terdakwa telah mempersiapkan sejumlah uang untuk mengganti kerugian negara sebagai upaya meringankan hukuman terdakwa Eka Irianta. 

"Ada sebagian yang dipersiapkan oleh keluarga klien kami walaupun belum mencukupi, kurang lebih langkah-langkah kecil yang mengisyaratkan keinginan atau itikad baik keluarga membantu meringankan permasalahan hukum klien kami," bebernya.

Baca juga : Tersangka Korupsi Eka Irianta Serahkan Aset di Bandar Lampung dan Metro ke Negara Pekan Depan

Edison juga menjelaskan bahwa lima orang saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro dinilai bakal berdampak pada keringanan hukuman terhadap terdakwa.

"Kemungkinan tetap ada, namun sebagai pembela kami sangat tidak mungkin utk menduga-duga atau meramalkan sesuatu yang belum diungkap dalam persidangan," tandasnya.

Untuk diketahui, mantan Kepala DLH Kota Metro, Eka Irianta resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022. 

Ia resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Metro di Lapas Kelas IIA Kota atas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah Dinas Lingkungan Hidup. (*)


Video KUPAS TV : Viral di Media Sosial, Tiga Sekolah di Metro Terlibat Tawuran Pelajar SMP