• Kamis, 25 April 2024

Lima ASN Metro Jadi Saksi di Persidangan Kasus Korupsi Eka Irianta

Minggu, 18 September 2022 - 14.03 WIB
598

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Debi Resta Yudha. Foto: Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Teka-teki saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Ir. Eka Irianta kini memasuki babak baru.

Dari informasi yang dihimpun kupastuntas.co, sebanyak lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Kelima ASN tersebut berasal dari DLH Kota Metro. Masing-masing dari calon saksi yang akan dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan Rabu (21/9/2022) itu berinisial DA, J, SY, CA dan S.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Debi Resta Yudha membenarkan bahwa pelaksanaan sidang kedua diagendakan Rabu mendatang.

"Pada hari Rabu 14 September 2022 kemarin adalah sidang pertama dari E selaku mantan Kepala DLH dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Selanjutnya sidang yang akan diagendakan pada Rabu depan adalah agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Virginia, saat dikonfirmasi kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Minggu (18/9/2022).

Debi Resta Yudha membenarkan, terdapat 5 orang ASN dari total 25 orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kedua perkara Tipikor Eka Irianta.

"Nanti saksi-saksi gak semuanya dihadirkan tapi secara bertahap. Yang jelas saksi yang dihadirkan untuk pekan depan ini saksi-saksi dari ASN. Untuk yang dihadirkan saksi-saksi dari ASN kurang lebih ada 5 orang,” terangnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa persidangan kedua nantinya terbuka untuk umum. Sehingga apapun yang disampaikan para saksi dapat dikonsumsi publik.

"Persidangan terbuka untuk umum. Nanti kita bisa mendengar langsung apa disampaikan saksi-saksi dalam persidangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung terhadap perkara dugaan Tipikor peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro TA 2020 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 432.045.468. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Kantongi Ciri-ciri Pembobol Mesin ATM di Bandar Lampung