• Sabtu, 20 April 2024

Tersangka Korupsi Eka Irianta Serahkan Aset di Bandar Lampung dan Metro ke Negara Pekan Depan

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13.26 WIB
356

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Eka Irianta saat digiring jaksa menuju mobil tahanan.

Kupastuntas.co, Metro  - Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Eka Irianta bakal melakukan pengembalian terhadap kerugian negara. Sebanyak dua aset properti yang ditaksir melebihi nilai kerugian akan diserahkan ke negara.

Hal itu disampaikan Eka Irianta melalui kuasa hukumnya, Edison Arifin, SH. Pengacara tersebut mengungkapkan bahwa pihak Eka Irianta siap memasrahkan sejumlah aset untuk disita negara. 

"Kalau memang ternyata kemampuan keluarga pak Eka ini terbatas, paling tidak ada beberapa aset yang akan dipasrahkan untuk dilakukan penyitaan oleh negara," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jum'at (26/8/2022).

Dirinya menjelaskan bahwa dua aset properti Eka Irianta yang bakal diserahkan tersebut berada di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.

"Aset itu ada beberapa sertifikat hak milik atas nama pak Eka di antaranya sebidang tanah di Sukarame, Bandarlampung dan satu unit rumah dan tanah di perumahan PNS di Metro," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi pihak keluarga Eka Irianta pengembalian kerugian negara akan dilakukan pekan depan.

"Ya kalau dari pihak keluarga memberikan informasi untuk secepatnya mengembalikan, kurang lebih satu Minggu dari sekarang. Selebihnya saya yakin pihak kejaksaan sudah mendapatkan informasi aset-aset mana saja yang dipersiapkan mereka untuk disita," bebernya.

"Tapi saya merasa bahwa dua aset tersebut respresentatif dengan nilai kerugian negara. Tapi kalau memang perhitungannya dirasa belum cukup ya nantinya saya akan berkoordinasi dengan pak Eka untuk dipasrahkan," imbuhnya.

Hingga kini pihak keluarga Eka Irianta masih berupa melengkapi pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 432.045.468 yang diduga merupakan hasil korupsi saat dirinya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.

"Sementara ini pihak keluarga telah berupaya untuk mengumpulkan sejumlah kerugian negara yang diputuskan dari hasil pemeriksaan BPKP. Kalau prediksi keluarga, dua aset itu sudah melebihi nilai dari perhitungan kerugian negara," jelasnya.

Tak hanya itu, Pengacara Eka Irianta juga telah menyiapkan strategi dalam upaya pendampingan hukum terhadap kliennya.

"Sementara ini saya akan mempersiapkan ada beberapa hal, sebelum memasuki persidangan tentunya saya tidak ingin menduga -duga, tidak ingin meramal tapi persiapan ini akan kita ungkap nanti saat persidangan," ucapnya.

"Jika tidak terbukti hal yang disangkakan itu, artinya ada hak-hak daripada tersangka ketika tidak terbukti harus ada pemulihan nama baik, tetapi itu nanti sifatnya insidentil tergantung daripada ingkrah daripada putusan hakim tersebut," tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro telah merilis kerugian negara akibat dugaan korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan pada DLH sebesar Rp 432.045.468. Angka tersebut muncul dari dari hasil audit BPKP Provinsi Lampung. (*)

Editor :