• Selasa, 19 Agustus 2025

Kejati Telah Periksa 76 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Selasa, 30 Agustus 2022 - 16.44 WIB
522

Plt Aspidsus Kejati Lampung, M Syarif, saat memberikan keterangan kepada awak media, usai penggeledahan di kantor DLH kota Bandar Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung telah memeriksa sebanyak 76 saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Dengan telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tahapan penyidikan kasus tersebut, Kejati Lampung pun menggeledah kantor DLH dan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 14:00 WIB hingga 15:00 WIB.

BACA JUGA: Kejati Lampung Geledah Kantor DLH Bandar Lampung

"Sudah 76 saksi yang kita periksa di tahap lidik. Termasuk mantan Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Sahriwansah diperiksa terkait dengan pungutan retribusi sampah," ujar Plt Aspidsus Kejati Lampung, M Syarif, usai penggeledahan di kantor DLH kota Bandar Lampung.

Ia juga menyampaikan, kerugian negara terkait adanya kasus tersebut belum disampaikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

"Ini baru penyitaan berkas perkara saja, berkaitan dengan retribusi sampah selama tiga tahun 2019 hingga 2021," katanya.

Tim Kejati Lampung tersebut, dalam penggeledahan di kantor DLH membawa berkas yang dimasukkan kedalam 1 box besar berwarna abu-abu dengan dua kardus bekas air minum.

BACA JUGA: Geledah Kantor DLH, Kejati Lampung Bawa Satu Box Besar dan Dua Kardus Berisi Berkas

Sementara, Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega mengatakan, pihaknya mendukung penuh Kejati untuk mencari kepastian hukum terkait kasus tersebut.

"Tadi yang dibawa soal retribusi semua dibawa, seperti arsip-arsip dan karcis-karcis," ucapnya, saat mendampingi tim penyidik Kejati Lampung.

Ia mengaku, Tim Kejati memeriksa ruangan tata lingkungan dan pengelolaan retribusi saja.

"Saya cuma mendampingi aja sama mengizinkan. Saya enggak ditanya apa-apa, karena saya juga baru 3 minggu menjabat Kepala DLH," kata Budiman. (*)