Dua Pelaku Pembunuhan Bos Dede Cell Tanggamus Divonis 17 dan 18 Tahun Penjara

Persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung, Selasa (21/6/2022). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua pelaku atau terdakwa kasus pembunuhan Dede Saputra, pemilik Dede Cell Gisting, Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23), dan Syahrial Aswad alias Iyal (34) divonis 17 tahun dan 17 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung, Selasa (21/6/2022) malam.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 18 tahun dan 17 tahun," kata ketua majelis hakim PN Kota Agung, Ari Qurniawan.
Dalam putusannya, Hakim yang beranggotakan hakim anggota I, Zaky Ikhsan Ahmad, dan hakim anggota II, Murdian menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 junto pasal 54 ayat 1 KUHPidana, yang mana pasal tersebut termasuk dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Selanjutnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Bakas Maulana Yuzambi, dan vonis 17 tahun penjara kepada terdakwa Syahrial Aswad.
Baca juga : Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Pemilik Gerai Dede Cell Gisting Dituntut Seumur Hidup
Kedua terdakwa menangis mendengar putusan vonis oleh majelis hakim tersebut. Begitu juga keluarga kedua terdakwa tidak menerima putusan vonis tersebut, hingga sejumlah orang menjerit histeris, bahkan seorang ibu sempat pingsan di ruang persidangan.
Tidak hanya di ruang persidangan, sejumlah keluarga terdakwa yang didominasi para perempuan juga berteriak-teriak dan membuat keributan di belakang gedung sidang, sehingga suasana menjadi gaduh.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa penjara seumur hidup.
Baca juga : Pemilik Dede Cell Tanggamus Dibunuh, Motif Cinta Segitiga Sesama Jenis
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Imam Yudha Nugraha, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer.
Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Dede Saputra, yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada senin (12/7/202) lalu.
Terkait putusan itu, penasehat hukum terdakwa, Wahyu Widyatmiko menolak vonis tersebut dan menyatakan akan banding.
"Hari ini kita sudah mendengar putusan yang memang kami anggap tidak memenuhi rasa keadilan terhadap klien kami Bakas dan Syahrial, sehingga kami sangat kecewa sebagai penasihat hukum," ucap Wahyu Widyatmoko, sambil meninggalkan PN Kotaagung.
Baca juga : Dua Tersangka Pembunuhan Pemilik Dede Cell Terancam Hukuman Mati
Wahyu menegaskan, penasehat hukum kedua terdakwa akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
"Yang jelas kami akan melakukan upaya banding untuk 17 hari ke depan," tegasnya.
Amriadi, salah seorang keluarga korban almarhum Dede Saputra mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua tertawa. Dia berharap kedua terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Walaupun tidak sesuai dengan yang kami harapkan, tetapi kami keluarga besar korban, dan keluarga pihak besan, dengan ikhlas menerima apa yang telah menjadi vonis majelis hakim," kata Amriadi.
Pantauan jalannya sidang malam itu mendapat pengawalan ketat oleh gabungan aparat Polres Tanggamus. Tampak juga puluhan keluarga korban hadir untuk memberikan support kepada majelis hakim, sekaligus untuk mengetahui hasil sidang tersebut.
Belasan keluarga kedua tersangka juga tampak menghadiri persidangan. Meski demikian, suasana tetap aman dan kondusif tanpa ada perdebatan antara keluarga.
Sidang dipimpin hakim ketua, Ari Qurniawan (ketua Pengadilan Negeri Kota Agung), didampingi hakim anggota I, Zaky Ikhsan Ahmad; dan hakim anggota II, Murdian, dan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Imam Yudha Nugraha.
Sementara tim penyesat hukum kedua terdakwa dari kantor hukum Ahmad Hendra S.H dan rekan, tampak hadir dengan formasi lengkap, terdiri dari Ahmad Hendra Wahyu Widyatmiko, Endy Mardeny, Hanna Mukarromah, Irwan Parlindungan Siregar, Lea Triani Octoro, dan Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan.
Persidangan dimulai pukul 15.00 WIB, dan diskor dan pukul 18.00 WIB (maghrib), dan berlanjut hingga berakhir pukul 20.00 WIB. (*)
Video KUPAS TV : Penangkapan Dua Jambret HP di Way Halim
Berita Lainnya
-
Bupati Tanggamus Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Pegawai Disiplin
Selasa, 11 Maret 2025 -
Kepala Balai Besar TNBBS di Kotaagung Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Pegawainya, Suami Korban Tuntut Permintaan Maaf
Senin, 10 Maret 2025 -
Sempat Terbengkalai, Masjid Nurul Faidzin Kembali Hidupkan Syiar Islam di Kota Agung
Senin, 10 Maret 2025 -
Gagal Rampok BRI Link, 2 Remaja di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa
Rabu, 05 Maret 2025