• Jumat, 19 April 2024

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Pemilik Gerai Dede Cell Gisting Dituntut Seumur Hidup

Senin, 06 Juni 2022 - 23.25 WIB
1k

Sidang kasus pembunuhan pemilik gerai Dede Cell Gisting, Dede Saputra di PN Kotaagung. Kabupaten Tanggamus, Senin (6/6/2022). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap korban Dede Saputra, pemilik Dede Cell Gisting, Bakas Maulana alias Alan (21), dan Syahrial Aswad alias Iyal (33), dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus, Imam Yudha Nugraha, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Senin (6/6/2022).

Dalam persidangan yang dipimpin Ary Qurniawan, didampingi hakim anggota Zakky  Ikhsan Samad, dan Murdian, serta Panitera Bambang Setiawan, JPU, Imam Yudha Nugraha menyatakan kedua terdakwa yakni Bakas Maulana dan Syahrial Aswad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Dede Saputra.

Di mana perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bakas Maulana dan Syahrial Aswad dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU.

Dalam amar tuntutan, Imam Yudha Nugraha menjelaskan kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Ini sebagaimana surat dakwaan kesatu primer jaksa penuntut umum," ucap Imam Yudha.

Imam mengungkapkan, pertimbangan tuntutan seumur hidup yang diberikan kepada keduanya antara lain, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia,  perbuatan terdakwa tergolong sadis.

Lalu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal-hal yang meringankan. Tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa," tegas Imam lagi.

Dalam amar tuntutan JPU menyebutkan, kedua terdakwa diketahui telah melakukan pembunuhan sadis terhadap korban Dede Saputra, pemilik gerai Dede Cell Gisting,  yang mayatnya dibuang ke tempat penampungan air milik petani di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Senin (12/7/2021) lalu.

Di mana mayat korban ditemukan oleh saksi Sutejo (65). Awalnya saksi Sutejo, petani warga Pekon Sukanegara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus yang menggarap kebun karet milik Bidin mendatangi kolam kecil mengambil air untuk menyiram tanaman cabai. Saat akan mengambil air di penampungan air, saksi melihat plastik ikan mengapung.

Merasa curiga, saksi Sutejo memanggil Eeng (40), Kepala Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung untuk memeriksa isi plastik ikan tersebut. Melihat ada mayat manusia di dalam plastik itu, Eeng menghubungi Polsek Pugung.  Lalu anggota Polsek bersama Tim Inafis Polres Tanggamus memeriksa mayat tersebut.

BACA JUGA: Pemilik Dede Cell Dibunuh, Motif Cinta Segitiga Sesama Jenis

"Saat dilakukan pemeriksaan terdapat 22 luka tusukan di dada, satu luka bacokan di kening sebelah kiri, luka lecet di bahu sebelah kiri, dan luka sobek di tangan sebelah kiri," beber Imam.

Setelah mendengar tuntutan JPU majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin (13/6/2022) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. 

Terpisah, menanggapi tuntutan penjara seumur hidup, salah seorang penasehat hukum terdakwa mengatakan, tuntutan JPU mengada-ada.

BACA JUGA: Dua Tersangka Pembunuhan Pemilik Dede Cell Terancam Hukuman Mati

"Kami menganggap tuntutan itu mengada-ada. Jelas tuntutan yang menuntut klien kami melakukan pembunuhan berencana, fakta di persidangan tidak bisa dibuktikan sama sekali oleh Jaksa Penuntut umum, bahwa antara Syahrial dengan Bakas tidak saling kenal, bagaimana mereka membunuh berencana bila mereka tidak saling kenal," kata dia.

Fakta lainnya, ujar dia, bahwa handphone terdakwa Syahrial tidak disita oleh penyidik, sementara Bakas sendiri tidak mempunyai alat komunikasi (hp). 

"Bagaimana mereka berkomunikasi merencanakan pembunuhan tersebut," ucapnya. (*)