• Sabtu, 20 April 2024

Hakim PN Kalianda Kabulkan Gugatan Praperadilan Kepala Desa Karya Tunggal Lamsel

Rabu, 15 Juni 2022 - 19.31 WIB
475

Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Ryzza Dharma. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Hakim Pengadilan Negeri Kalianda kabulkan gugatan praperadilan Kepala Desa Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja yang ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh kejaksaan setempat.

Permohonan itu dikabulkan dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (15/06/2022) setelah dilakukannya persidangan sejak 9 Juni 2022 lalu.

Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Ryzza Dharma, dari pihak Kejaksaan dihadiri oleh jaksa Rachmat Djati sementara Tubagus diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Merik Havit & Partner (MHP).

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kejari Lamsel Tahan Kepala Desa Karya Tunggal

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2022/PN Kla dengan surat permohonan Nomor 28/SK/MHV/Pra/LS/V/2022 pada Kamis 2 Juni 2022.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Setiawan Adiputra menjelaskan, pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan itu yakni karena penetapan tersangka belum memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah.

"Sebagaimana kita dengar bersama, putusan hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka atas termohon dalam hal ini Tubagus Dana tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penetapan tersangka dalam permohonan ini dinyatakan belum memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah," katanya.

Selanjutnya, persidangan itu berjalan selama 7 hari berturut-turut dengan agenda pembacaan permohonan, pembacaan jawaban bahkan sampai pembuktian dari para pihak atau saksi.

"Ini berjalan 7 hari. Pembacaan permohonan, jawaban, langsung lanjut dengan pembuktian dari para pihak, kesimpulan dan hari ini langsung dibacakan putusannya,"  jelasnya.

Dengan adanya putusan itu, status Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Lamsel Tubagus Dana Natadipraja terhitung hari ini tidak lagi menjadi tersangka.

Baca juga : Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Oknum Kades di Lamsel Ajukan Praperadilan

"Dalam hukum acara memang terkait putusan praperadilan ini tidak ada upaya hukum lagi, sudah final. Jadi sesegera mungkin putusan itu harus segera dilaksanakan karena memang tidak ada alasan lagi ditahan atas perkrara tersebut," tuturnya.

Kuasa Hukum Tubagus, Merik Havit mengatakan, penetapan tersangka atas kliennya tersebut tidak sah lantaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digunakan sebagai alat bukti berasal dari Inspektorat.

Sementara, LHP yang dapat dijadikan sebagai alat bukti seharusnya berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Artinya, majelis hakim melihat bahwa putusan ini berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Di fakta persidangan, kerugian negara ini bukan ranahnya dari inspektorat, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara karena yang berhak mengaudit kerugian negara ada suatu lembaga yang ditunjuk negara yaitu BPK dan BPKP," jelasnya.

Selain itu, kliennya tersebut pun sudah melakukan pengembalian sejumlah uang berdasarkan LHP yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Lamsel pada 2021 lalu.

"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim. Alhamdulillah praperadilan kami sebagai kuasa hukum dikabulkan oleh majelis hakim. Klien kami telah memulangkan uang berdasarkan LHP Inspektorat pada 2021 sementara penetapan tersangka pada 23 Mei 2022," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lamsel belum dapat dimintai keterangan. Perwakilan pihak kejaksaan yang mengikuti persidangan Rachmat Djati enggan berkomentar ketika ditemui wartawan.

"Langsung saja dengan Kasipidsus," katanya sambil meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Negeri Kalianda.

Diketahui sebelumnya, Tubagus Dana Natadipraja yang merupakan Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan setempat pada Senin (23/05/2022) lalu.

Dia langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kalianda karena diduga menyebabkan kerugian negara berdasarkan LHP Inspektorat sebesar Rp842.464.363.18.

Usai ditetapkan tersangka, Tubagus pun mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kalianda pada Kamis 2 Juni 2022. (*)

Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan


Editor :