• Kamis, 28 Maret 2024

Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kejari Lamsel Tahan Kepala Desa Karya Tunggal

Senin, 23 Mei 2022 - 17.50 WIB
1k

Oknum Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung Lampung Selatan (Lamsel) saat diamankan pihak berwajib. Foto : Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menahan Kepala Desa (Kades) Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp800 juta.

Tubagus dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda selama 20 hari kedepan. Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, total kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan oknum kepala desa itu sebesar Rp842.464.363

"Tersangka langsung ditahan. Ini berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Nomor: Print-01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022. Tersangka Tubagus ditahan di Lapas Kalianda selama 20 hari kedepan," kata Dwi, Senin (23/5/2022).

Dwi menjelaskan, Tubagus diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung tahun anggaran 2016 sampai 2019.

"Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diperkuat dengan adanya laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Lamsel dengan kerugian negara sebesar Rp842.464.363.," jelasnya.

Pihaknya telah memeriksa 50 orang saksi untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka. "Atas perkara itu, kami memeriksa sedikitnya 50 saksi mulai dari perangkat desa sampai pelaksana kegiatan," tuturnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamsel, Hery Susanto, menambahkan dugaan korupsi itu dilakukan Tubagus terhadap pembangunan pekerjaan fisik bersumber dari Dana Desa.

"Indikasinya mark up. Jadi terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Lampung Selatan," ujarnya.

Ia melanjutkan, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saat pemeriksaan, tersangka Tubagus Dana didampingi oleh penasehat hukumnya dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan," tandasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->