• Sabtu, 27 April 2024

Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Oknum Kades di Lamsel Ajukan Praperadilan

Selasa, 07 Juni 2022 - 11.23 WIB
361

Oknum Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja saat diamankan pihak berwajib. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel), oknum Kepala Desa (Kades) Karya Tunggal, Tubagus Dana Natadipraja ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lamsel nonaktif itu menuntut supaya Kejaksaan Negeri Lamsel membatalkan statusnya sebagai tersangka penyalahgunaan dana keuangan desa.

Dilansir dari laman website Pengadilan Negeri Kalianda http://sipp.pn-kalianda.go.id, gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2022/PN Kla, dengan surat permohonan Nomor 28/SK/MHV/Pra/LS/V/2022 pada Kamis 2 Juni 2022, dan sidang pertama akan digelar pada Kamis (09/06/2022) mendatang.

Baca juga : Kades Karyatunggal Lamsel Tersandung Kasus Korupsi, Ini Penggantinya

Berikut 6 point petitum permohonan Tubagus Dana Natadipraja, Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud penetapan tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana yang dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, Dan oleh karenanya penyidikan a quo  tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Keempat, menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum.

Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon  yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

Keenam, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kejari Lamsel Tahan Kepala Desa Karya Tunggal

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamsel, Hery Susanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan praperadilan itu.

Dia pun menyatakan, pihaknya optimis dapat memenangkan gugatan lantaran sudah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka sesuai dengan prosedur.

"Itu kan ajang buat mengontrol ya, kalau kami tetap optimis karena kami sudah melakukan semuanya berdasarkan prosedur," kata Hery, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (07/06/2022).

Meski begitu tambahnya, Kejaksaan Negeri Lamsel telah menyiapkan langkah antisipasi seandainya terjadi kemungkinan terburuk dalam gugatan tersebut.

"Yang pasti apapun endingnya, kemungkinan terburuk pun kami sudah siap. Seandainya ada kemungkinan terburuk itu, kami sudah punya langkah-langkah selanjutnya. Sama-sama kita kawal dan kita koordinasi apapun putusan itu nanti," jelasnya. 

Untuk diketahui, Tubagus Dana Natadipraja yang merupakan Kepala Desa Karya Tunggal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lamsel pada Senin, 23 Mei 2022 lalu.

Dia diduga menyalahgunakan dana keuangan desa tahun anggaran 2016 sampai 2019 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp842.464.363.18. (*)


Video KUPAS TV : Detik-Detik Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan