Polda Metro Jaya Kembali Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung

Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggeledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan Wr. Supratman, Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menggeledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan Wr. Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022).
Penggeledahan tersebut buntut dari penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co di lokasi, sejumlah Jalan yang menuju Jalan WR Supratman ditutup sementara, karena untuk mencegah kepadatan saat penggeledahan diantaranya Jalan Salim Batubara.
Baca juga : Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung, Kombes Hengki: Mantan Napi Kasus Terorisme
Tampak juga puluhan jamaah Khilafatul Muslimin berdatangan ke lokasi kantor pusat, namun tidak ada yang melakukan perlawanan.
Penggeledahan ini juga dilakukan bersama personel Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung supaya situasi tetap kondusif.
Kantor Khilafatul Muslimin sendiri terletak di lantai 2 Masjid Kekholifahan, dimana lantai 1 tersebut digunakan untuk melaksanakan ibadah.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Harayadi.
Baca juga : Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Lakukan Kegiatan Bertentangan dengan Pancasila
Sebelumnya, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena diduga menentang Pancasila pasca konfoi yang menyebar sejumlah kertas.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan telah menangkap mantan narapidana kasus terorisme yang sudah dua kali ditahan yaitu pernah ditahan 3 tahun penjara dan 13 tahun penjara.
Dalam hasil penyelidikan, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan Khilafatul Muslimin Ormas tersebut.
Khilafatul Muslimin menerangkan kegiatan mereka tidak bertentangan dengan pancasila, namun setelah dianalisis dan penyelidikan, ditemukan peristiwa pidana ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Ormas itu.
"Penemuan itu baik Ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki di Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa (7/6/2022). (*)
Video KUPAS TV : Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Kantor Pusat Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Renovasi Stadion Sumpah Pemuda Tak Gunakan Anggaran Pemprov Lampung
Selasa, 29 April 2025 -
1.235 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di ASEAN
Selasa, 29 April 2025 -
1.914 Siswa di Lampung Mengulang Kelas, Thomas: Punishment Bagi Anak Malas Belajar
Selasa, 29 April 2025 -
Renovasi Stadion dan Kehadiran Bhayangkara FC Bangkitkan Gairah Baru Sepak Bola di Lampung
Senin, 28 April 2025