Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Lakukan Kegiatan Bertentangan dengan Pancasila

Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, dan turut dihadiri oleh Forkompinda Kota Bandar Lampung, Walikota, Dandim, Kapolresta Bandar Lampung, dan para ulama, Selasa (7/6/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Polda Metro Jaya bersama Polresta Bandar Lampung menangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja, di kantornya, Jl. WR. Supratman Bandar Lampung, Selasa (7/6), pukul 05.30 WIB.
Dalam penangkapan yang dipimpin Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Abdul Qodir Hasan Baraja sempat dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah itu, ia dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif.
Polisi turut mengamankan barang bukti dari kantor Khilafatul Muslimin berupa beberapa unit komputer, printer, berkas-berkas, buku dan dokumen lainnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan polisi telah menangkap mantan narapidana kasus terorisme yang sudah dua kali ditahan yaitu pernah ditahan 3 tahun penjara dan 13 tahun penjara yakni Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja.
"Dalam hasil penyelidikan kami, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan Khilafatul Muslimin ini. Mereka menerangkan kegiatannya tidak bertentangan dengan Pancasila. Namun setelah kami analisis dan penyelidikan, kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan ormas ini sangat bertentangan dengan Pancasila,” kata Hengki didampingi Kapolresta dan Forkopimda Bandar Lampung saat jumpa pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (7/6).
Hengki mengatakan, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar maupun berbadan hukum. Khilafatul Muslimin memiliki sebuah website yang di dalamnya memuat video ceramah.
“Namun setelah dianalisis dari berbagai keterangan ahli baik ahli agama islam, Kemenkumham, ahli perdata, ahli pidana, dan sebagainya, dinyatakan bahwa isi ceramahnya merupakan delik ataupun perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan juga UU No. 1 Tahun 46 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran,” tegas Hengki.
Hengki mengungkapkan, yang perlu ditekankan adalah apa yang disampaikan oleh Khilafatul Muslimin selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila namun dalam faktanya kegiatan yang dilakukan justru bertentangan dengan NKRI dan Pancasila.
Hengki melanjutkan, penyidikan ini tidak semata-mata terhadap person saja atau terhadap orangnya, melainkan juga organisasinya.
"Ini merupakan langkah awal untuk kami tindak terhadap organisasi-organisasi yang ada di tempat lain yang merupakan bagian dari ormas ini," ujarnya.
Sementara Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakanakan ada evaluasi dengan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk memantau kegiatan ormas. Pihaknya juga akan terus melakukan pembinaan kepada semua pondok pesantren.
"Supaya tidak menyebar kemana-mana. Nanti akan kita lakukan pembinaan ke semua pondok pesantren," ujar Eva. Eva mengimbau kepada seluruh camat dan jajaran di bawahnya untuk terus memantau masyarakat Bandar Lampung.
"Bunda minta tolong pada semua masyarakat untuk tetap jaga persatuan dan kebangsaan kita. Karena ideologi Pancasila dan NKRI ini harus ada di hati kita," ujar Eva.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, M. Firsada, mengatakan anggota Khilafatul Muslimin yang ada di daerah Lampung jumlahnya mencapai 2.000 an orang.
"Jumlah anggotanya seluruh Indonesia 3.000-an dan ini pusatnya di Lampung. Di Lampung sendiri sekitar 1.000 sampai 2.000 anggota, karena di provinsi lain baru ratusan," kata Firsada, Selasa (7/6).
Firsada menjelaskan, anggota Khilafatul Muslimin yang dipimpin Abdul Qodir Hasan Baraja tersebar dibeberapa daerah seperti Bandar Lampung (Balam), Lampung Selatan (Lamsel) dan Lampung Timur (Lamtim).
"Mereka menyebarkan ajaran melalui media sosial kemudian ada juga pengajian dan konvoi kendaraan. Karena konvoi kendaraan tersebut pimpinannya sempat di penjara karena melanggar undang-undang karantina saat masa pandemi Covid-19," ujarnya.
Firsada menerangkan, Khilafatul Muslim tidak mendaftarkan diri baik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Jadi dia kategorinya hanya kelompok bukan ormas keagamaan maupun ormas kemasyarakatan. Kalau organisasi, berdasarkan Undang-undang Keormasan boleh daftar boleh tidak. Tapi semua aktivitasnya harus dicatat oleh camat setempat," imbuhnya.
Firsada mengaku sudah sejak lama memantau aktifitas Khilafatul Muslimin yang berkantor di Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemantauan tersebut terdapat dua indikator kegiatan yang dinilai menyimpang seperti tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta menyebarkan khilafah bukan NKRI.
"Kita sudah mengimbau mereka agar mendaftar dan tetap berideologi Pancasila dan menganut NKRI. Namun mereka masih tetap berlanjut melakukan kegiatan yang dilarang itu. Tahun 2020 sudah dilaporkan di Kemendagri dan kemarin lapor ke Menkopolhukam," bebernya.
Ia melanjutkan, akan bekerjasama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi dan memberikan wawasan kebangsaan terhadap anggota Khilafatul Muslimin. (*)
Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu (8/6/2022).
Berita Lainnya
-
270.755 Warga Lampung Jadi Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Bakal Buka Pengiriman ke Arab Saudi
Selasa, 29 April 2025 -
Dishut Lampung: Kemitraan Konsesi Diharapkan Jadi Solusi Konflik Lahan Register Way Kanan
Selasa, 29 April 2025 -
Asprov PSSI Lampung Harap Bhayangkara Presisi Lampung FC Jaring Bibit Lokal
Selasa, 29 April 2025 -
BUMD Lampung Krisis, Pengamat: Ini Tanda Manajemen Harus Dievaluasi Total
Selasa, 29 April 2025