• Selasa, 29 April 2025

Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung, Kombes Hengki: Mantan Napi Kasus Terorisme

Selasa, 07 Juni 2022 - 10.12 WIB
397

Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, dan turut dihadiri oleh Forkompinda Kota Bandar Lampung, Walikota, Dandim, Kapolresta Bandar Lampung, dan para ulama, Selasa (7/6/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap oleh Polda Metro Jaya bersama Polresta Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022), sekitar pukul 5.30 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di kantor Khilafatul Muslimin, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Selanjutnya, Abdul Qodir Baraja dibawa petugas menuju Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung dan turut dihadiri oleh Forkompinda Kota Bandar Lampung, Walikota, Dandim, Kapolresta Bandar Lampung, dan para ulama.

Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, yang merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang sudah dua kali ditahan yaitu pernah ditahan 3 tahun penjara dan 13 tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan Khilafatul Muslimin. Mereka menerangkan kegiatan mereka tidak bertentangan dengan pancasila.

"Namun setelah dianalisis dan penyelidikan, kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Ormas ini, baik yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," kata Kombes Hengki, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

Ia menjelaskan Khilafatul Muslimin memiliki sebuah website, dimana di dalamnya ada YouTube dan video ceramah. Namun, setelah dianalisis dari berbagai keterangan ahli, baik ahli agama islam dari Kemenkumham, ahli perdata, ahli pidana, dsb menyatakan bahwa ini merupakan delik ataupun perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan juga UU no 1 tahun 46 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

"Perlu kami tekankan, apa yang disampaikan oleh mereka selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila, namun dalam faktanya kegiatan ini bertentangan," ujarnya.

Hengki menambahkan, penyidakan ini tidak semata-mata terhadap person saja atau terhadap orang nya, melainkan organisasinya juga.

"Oleh karenanya ini merupakan langkah awal untuk kami tindak terhadap organisasi-organisasi yang ada di tempat lain yang merupakan bagian dari ormas ini," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Jaringan Narkoba Antar Pulau Dibekuk, Barang Bukti Ganja, Sabu Dan Ekstasi