• Senin, 07 Juli 2025

Pencabutan Izin Usaha Cafe Tokyo Space Diserahkan ke Pemerintah Pusat

Selasa, 17 Mei 2022 - 16.49 WIB
468

Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Sukarma Wijaya (memakai kacamata) saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung akhirnya merekomendasikan pencabutan izin usaha Cafe Tokyo Space, yang berada di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Enggal, kepada pemerintah pusat.

Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, menyikapi surat dari Kapolresta Bandar Lampung untuk menutup dan mencabut izin Cafe Tokyo Space, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha ke pemerintah pusat.

Hal itu karena, Cafe Tokyo Space saat itu mengurus izin usaha langsung lewat Online Single Submission (OSS) versi 1.1, yang diterbitkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Terhitung sejak surat kita terima, hari ini sudah kita lakukan penutupan. Terkait dengan pencabutan izin usaha itu bukan kita yang mengeluarkan SK pencabutannya, tapi OSS. Kita hanya mengusulkan untuk izin itu dicabut," katanya, Selasa (17/5/2022).

BACA JUGA: Sebelum Anggota TNI Tewas Ditusuk, Cafe Tokyo Space Pernah Disegel Karena Langgar Jam Operasional

BACA JUGA: Anggota TNI di Bandar Lampung Tewas Usai Berkelahi di Cafe, Polisi Periksa 4 Saksi

Menurutnya, pihaknya hanya berwenang melakukan penutupan pada tempat tersebut. Selanjutnya kata dia, kalau untuk memberikan sanksi pada pemilik cafe itu bukan kewenangan pemkot.

"Tapi dengan ditutupnya cafe itukan bagian dari sanksi kita (Pemkot). Tapi kalau sanksi yang lainnya bukan kita kewenangannya," ucap Sukarma.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggun mengatakan, mereka (cafe) sudah memiliki izin yang diterbitkan berdasarkan OSS 1.1. Artinya legalitas usahanya itu sudah memenuhi.

BACA JUGA: Sebabkan Anggota TNI Meninggal, Kapolres Surati Walikota Agar Tutup dan Cabut Izin Usaha Cafe Tokyo Space

Akan tetapi jelasnya, terkait dengan usahanya adalah kegiatan cafe dan restoran. Kemudian yang bersangkutan mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) ke PTSP pada Mei 2021. Namun, dari peraturan Menteri Perdagangan itu ada ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya harus ada jarak dengan sekolahan dan tempat sarana ibadah.

"Nah hasil rapat kedua, kegiatan baik pendidikan maupun rumah ibadah di sekitarnya tidak memberikan persetujuan. Artinya pemenuhan persyaratan itu tidak terpenuhi. Akhirnya tim teknis mengeluarkan rekomendasi bahwa penerbitan Siup-MB tidak bisa diterbitkan. Atas dasar itu PTSP mengeluarkan surat penolakan bahwa mengajukan siub-MB nya tidak kita keluarkan," ungkapnya.

Baca juga : Breaking News, Polresta Bandar Lampung Gelar Rekonstruksi Penusukan Oknum TNI AD di Cafe Tokyo Space

BACA JUGA: Polisi Hadirkan 11 Saksi dalam Pra Rekonstruksi Keributan di Tokyo SpaceIa menyampaikan, yang mengajukan izin ke PTSP adalah atas nama Bayu Prayoga, Penanggung Jawab Cafe Tokyo Space.

"Pemiliknya siapa kita tidak tahu. Hanya saja disini mengajukan izin atas nama Bayu Prayoga, penanggung jawabnya," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : TIM ANTI BEGAL POLRES WAY KANAN BEKUK TERSANGKA CURAS