Pencabutan Izin Usaha Cafe Tokyo Space Diserahkan ke Pemerintah Pusat

Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Sukarma Wijaya (memakai kacamata) saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar
Lampung akhirnya merekomendasikan pencabutan izin usaha Cafe Tokyo Space, yang
berada di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Enggal, kepada pemerintah pusat.
Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Sukarma Wijaya
mengatakan, menyikapi surat dari Kapolresta Bandar Lampung untuk menutup dan
mencabut izin Cafe Tokyo Space, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi
pencabutan izin usaha ke pemerintah pusat.
Hal itu karena, Cafe Tokyo Space saat itu mengurus izin usaha
langsung lewat Online Single Submission (OSS) versi 1.1, yang diterbitkan
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Terhitung sejak surat kita terima, hari ini sudah kita lakukan penutupan. Terkait dengan pencabutan izin usaha itu bukan kita yang mengeluarkan SK pencabutannya, tapi OSS. Kita hanya mengusulkan untuk izin itu dicabut," katanya, Selasa (17/5/2022).
BACA JUGA: Sebelum
Anggota TNI Tewas Ditusuk, Cafe Tokyo Space Pernah Disegel Karena Langgar Jam
Operasional
BACA JUGA: Anggota
TNI di Bandar Lampung Tewas Usai Berkelahi di Cafe, Polisi Periksa 4 Saksi
Menurutnya, pihaknya hanya berwenang melakukan penutupan pada
tempat tersebut. Selanjutnya kata dia, kalau untuk memberikan sanksi pada
pemilik cafe itu bukan kewenangan pemkot.
"Tapi dengan ditutupnya cafe itukan bagian dari sanksi kita
(Pemkot). Tapi kalau sanksi yang lainnya bukan kita kewenangannya," ucap
Sukarma.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggun mengatakan, mereka (cafe) sudah memiliki izin yang diterbitkan berdasarkan OSS 1.1. Artinya legalitas usahanya itu sudah memenuhi.
Akan tetapi jelasnya, terkait dengan usahanya adalah kegiatan
cafe dan restoran. Kemudian yang bersangkutan mengajukan Surat Izin Usaha
Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) ke PTSP pada Mei 2021. Namun, dari
peraturan Menteri Perdagangan itu ada ketentuan yang harus dipenuhi, salah
satunya harus ada jarak dengan sekolahan dan tempat sarana ibadah.
"Nah hasil rapat kedua, kegiatan baik pendidikan maupun rumah ibadah di sekitarnya tidak memberikan persetujuan. Artinya pemenuhan persyaratan itu tidak terpenuhi. Akhirnya tim teknis mengeluarkan rekomendasi bahwa penerbitan Siup-MB tidak bisa diterbitkan. Atas dasar itu PTSP mengeluarkan surat penolakan bahwa mengajukan siub-MB nya tidak kita keluarkan," ungkapnya.
Baca juga : Breaking News, Polresta
Bandar Lampung Gelar Rekonstruksi Penusukan Oknum TNI AD di Cafe Tokyo Space
BACA JUGA: Polisi Hadirkan 11 Saksi dalam Pra
Rekonstruksi Keributan di Tokyo SpaceIa menyampaikan, yang mengajukan izin ke PTSP adalah atas nama
Bayu Prayoga, Penanggung Jawab Cafe Tokyo Space.
"Pemiliknya siapa kita tidak tahu. Hanya saja disini mengajukan izin atas nama Bayu Prayoga, penanggung jawabnya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TIM ANTI BEGAL POLRES WAY KANAN BEKUK TERSANGKA CURAS
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025