• Rabu, 15 Januari 2025

Sempat Menimbulkan Polemik, Motor Korban Begal di Lampura Akhirnya Diserahkan

Rabu, 04 Mei 2022 - 10.35 WIB
317

Proses penyerahan motor korban begal di Mapolsek Abung Barat, Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepala Desa Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan mengapresiasi atas kinerja Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Barat yang dalam waktu hitungan jam berhasil menemukan kembali sepeda motor milik salah satu warganya Ahmad (41) yang menjadi korban Curas begal di jalinsum Simpang Abung Kecamatan Abung Barat pada Sabtu (30/4) lalu.

"Malam ini pukul 21.00 WIB, Selasa (3/5/2022) saya Bardalinza Kepala Desa Menanga Jaya turut mendampingi korban (Ahmad) mengambil kembali kendaraan miliknya Honda Beat Nopol BE 6516 UUQ di Mapolsek Abung Barat," ujarnya seraya mengulangi ucapan terima kasih Kepada pihak Polri.

BACA JUGA: Bantah Tahan Motor Korban, Kapolsek Abung Barat: Akan Diambil Usai Lebaran

Kapolsek Abung Barat, AKP Ono Karyono membenarkan telah menyerahkan sepeda motor kepada korban (Ahmad) yang didampingi oleh Kepala Desa dan kakak kandung korban.

Terkait berita yang terkesan seolah-olah pihak Polsek lambat menyerahkan sepeda motor korban, Kapolsek AKP Ono mengatakan bahwa itu tidak benar, memang tadinya karena faktor lelah, keamanan dan suasana yang sudah cukup larut malam, korban akan mengambil setelah lebaran, justru sekarang pihaknya yang mengubungi kembali korban untuk mengambil.

BACA JUGA: Cerita Pemudik Korban Begal, Berharap Kepolisian Kembalikan Motornya

Seperti diketahui permasalahan tersebut sempat dimuat dalam pemberitaan Kupastuntas.co dan mendapatkan tanggapan dari Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bahwa pengembalian barang dalam setiap kejadian tindak pidana melalui proses berita acara pemeriksaan dan penyidikan terlebih dahulu.

"Sebenarnya barang bukti motor tersebut seharusnya disita terlebih dahulu untuk penyidikan lebih lanjut namun dengan kewenangan diskresi sehingga korban bisa melakukan pinjam pakai," tandas Pandra. (*)