Terbukti Bersalah, Oknum ASN Pelaku KDRT di Lambar Terancam Dihukum Berat
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/terbukti-bersalah-oknum-asn-pelaku-kdrt-di-lambar-_20220411124005.jpg)
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terbukti bersalah, Inspektorat Lampung Barat merekomendasikan kepada Bupati Parosil Mabsus agar mengenakan sanksi jenis hukuman disiplin berat kepada Arta Dinata (38) terduga pelaku KDRT.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Barat atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Arta Dinata selaku ASN disalah satu perangkat daerah terhadap istrinya NMS.
Inspektur Lampung Barat Sudarto melalui Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandhi mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan fakta hasil evaluasi dan analisis atas bukti-bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
"Adanya kesesuaian keterangan antara saksi, pelapor dan terlapor tentang dugaan telah terjadinya peristiwa tindak KDRT tersebut serta alat bukti petunjuk berupa dokumentasi foto akibat dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami oleh NMS sejak bulan Januari 2020-Maret 2022," jelas Puguh, Senin (11/04/2022).
BACA JUGA: Sempat
Mangkir, Hari Ini ASN Lambar Terduga Pelaku KDRT Penuhi Panggilan Polisi
Atas dugaan telah terjadinya tindak KDRT tersebut maka Arta Dinata selaku PNS telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban PNS sesuai Pasal 3 huruf f PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yaitu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Tindakan indisipliner yang dilakukan Arta Dinata dapat berdampak negatif, yaitu menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik khususnya pada Perangkat Daerah tempat tugasnya, dan pada Pemkab Lambar secara umum.
"Untuk menegakkan Peraturan Disiplin PNS dan menjadi perhatian bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lambar, APIP Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati agar mengenakan sanksi jenis hukuman disiplin berat kepada AD selaku PNS sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," tambahnya.
Selanjutnya berkenaan dengan proses administrasi penjatuhan hukuman disiplin kepada Arta Dinata selaku PNS tersebut Puguh mengatakan dapat dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Terduga
Pelaku KDRT ASN Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Lambar
"Hal tersebut dengan pertimbangan bahwa proses hukum terhadap Arta Dinata selaku terduga pelaku tindak KDRT saat ini sedang ditangani oleh Instansi APH. Untuk itu APIP Inspektorat mengimbau kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Instansi APH," pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, sangat menyayangkan tindakan KDRT yang dilakukan Arta, oknum ASN di lingkungan pemerintahan setempat terhadap istrinya NMS yang menyebabkan korban mengalami trauma berat.
Parosil mengungkapkan, pihaknya turut prihatin dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menyelesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Semoga ini menjadi pembelajaran untuk kita semua khususnya bagi ASN kalaupun ada persoalan keluarga agar diselesaikan secara baik-baik dan di musyawarahkan," ujar Parosil. (*)
Video KUPAS TV : Kumpulan Kriminal dari Telantarkan Bayi Hingga Ayah Bunuh Anak
Berita Lainnya
-
Ratusan PPPK Terima SK, Nukman: Pengangkatan Pegawai Non ASN Dilakukan Bertahap
Selasa, 25 Juni 2024 -
Waspada, Penipu Ngaku Pj Bupati Lampung Barat Nukman Minta Transfer Duit 10 Juta
Minggu, 23 Juni 2024 -
Tindaklanjuti Rekomendasi Calon Kada, Parosil Konsolidasi Bersama Pengurus PAN Lampung Barat
Kamis, 20 Juni 2024 -
Dilewati Sesar Sumatera, Lampung Barat Masuk 40 Besar Daerah Rawan Bencana
Kamis, 20 Juni 2024