• Selasa, 25 Juni 2024

Sempat Mangkir, Hari Ini ASN Lambar Terduga Pelaku KDRT Penuhi Panggilan Polisi

Jumat, 08 April 2022 - 16.46 WIB
846

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sempat mangkir, hari ini terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Lampung Barat Arta Dinata (38) memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat.

Pelaku tiba di Polres Lampung Barat sekira pukul 09:00 WIB, setelah sebelumnya Arta Dinata mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kanit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wahyu Nata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku selama 1 jam 15 menit dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh pelaku.

"Proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku sudah kita lakukan hari ini, dan pihak terduga pelaku bersikap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk hasilnya saat ini belum dapat kita simpulkan karena masih harus di lakukan evaluasi untuk pemeriksaan selanjutnya," ujar, Ipda Wahyu, Jumat (8/04/2022).

BACA JUGA: Terduga Pelaku KDRT ASN Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Lambar

Untuk proses selanjutnya Ipda Wahyu mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan setelah itu dilanjutkan kembali dengan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka, oleh karena itu pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

"Untuk jadwal gelar perkara kita upayakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah kita jadwalkan karena berkas-berkasnya sudah jadi sehingga tinggal menentukan jadwal gelar perkara untuk proses pemeriksaan selanjutnya," tambahnya.

Ipda Wahyu mengatakan terkait bukti-bukti yang sudah di butuhkan oleh pihaknya saat ini sudah ada seperti hasil visum, keterangan saksi ahli, saksi yang mengetahui dua alat bukti sudah cukup, dan juga bukti petunjuk sudah ada hanya saja harus melalui prosedur pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk alat bukti yang kita butuhkan sudah cukup, ada hasil visum, keterangan saksi ahli dan bukti petunjuk juga sudah ada di kita, namun kita harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku terkait pemeriksaan hingga penetapan tersangka," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Tim walet tangkap remaja terlibat perang sarung