Sempat Mangkir, Hari Ini ASN Lambar Terduga Pelaku KDRT Penuhi Panggilan Polisi
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/sempat-mangkir-hari-ini-asn-lambar-terduga-pelaku-_20220408165621.jpg)
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sempat mangkir, hari ini
terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu seorang Aparatur Sipil
Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Lampung Barat Arta Dinata (38) memenuhi
panggilan penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat.
Pelaku tiba di Polres Lampung Barat sekira pukul 09:00 WIB,
setelah sebelumnya Arta Dinata mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan
masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kanit
4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wahyu Nata mendampingi
Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengungkapkan pihaknya
melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku selama 1 jam 15 menit dengan
mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh pelaku.
"Proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku sudah kita lakukan hari ini, dan pihak terduga pelaku bersikap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk hasilnya saat ini belum dapat kita simpulkan karena masih harus di lakukan evaluasi untuk pemeriksaan selanjutnya," ujar, Ipda Wahyu, Jumat (8/04/2022).
BACA JUGA: Terduga
Pelaku KDRT ASN Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Lambar
Untuk proses selanjutnya Ipda Wahyu mengatakan pihaknya akan
melakukan gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan setelah itu dilanjutkan
kembali dengan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka, oleh karena itu
pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil dari pemeriksaan terhadap terduga
pelaku.
"Untuk jadwal gelar perkara kita upayakan secepatnya,
mudah-mudahan minggu depan sudah kita jadwalkan karena berkas-berkasnya sudah
jadi sehingga tinggal menentukan jadwal gelar perkara untuk proses pemeriksaan
selanjutnya," tambahnya.
Ipda Wahyu mengatakan terkait bukti-bukti yang sudah di
butuhkan oleh pihaknya saat ini sudah ada seperti hasil visum, keterangan saksi
ahli, saksi yang mengetahui dua alat bukti sudah cukup, dan juga bukti petunjuk
sudah ada hanya saja harus melalui prosedur pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk alat bukti yang kita butuhkan sudah cukup, ada hasil visum, keterangan saksi ahli dan bukti petunjuk juga sudah ada di kita, namun kita harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku terkait pemeriksaan hingga penetapan tersangka," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tim walet tangkap remaja terlibat perang sarung
Berita Lainnya
-
Ratusan PPPK Terima SK, Nukman: Pengangkatan Pegawai Non ASN Dilakukan Bertahap
Selasa, 25 Juni 2024 -
Waspada, Penipu Ngaku Pj Bupati Lampung Barat Nukman Minta Transfer Duit 10 Juta
Minggu, 23 Juni 2024 -
Tindaklanjuti Rekomendasi Calon Kada, Parosil Konsolidasi Bersama Pengurus PAN Lampung Barat
Kamis, 20 Juni 2024 -
Dilewati Sesar Sumatera, Lampung Barat Masuk 40 Besar Daerah Rawan Bencana
Kamis, 20 Juni 2024