• Selasa, 25 Juni 2024

Terduga Pelaku KDRT ASN Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Lambar

Kamis, 07 April 2022 - 13.35 WIB
352

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Arta Dinata (38) terhadap istrinya NMS (33) hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.lk melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengatakan terduga pelaku tidak datang memenuhi panggilan hari ini dikarenakan pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.

"Pemanggilan terhadap terduga pelaku sebenarnya kita jadwalkan hari ini, namun setelah kita komunikasi dengan pihak terduga pelaku mereka belum bisa hadir karena sedang memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari pihak Inspektorat," ujar AKP Ari.

AKP Ari menjelaskan apabila yang bersangkutan tidak memberikan alasan terkait ketidakhadiran nya untuk memenuhi panggilan pihak penyidik besok maka akan dilakukan pemanggilan kedua, namun untuk saat ini yang bersangkutan masih memberikan keterangan sehingga pemeriksaan di undur besok.

"Apabila pemanggilan besok yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan keterangan maka akan kita lakukan pemanggilan kedua, dan apabila pemanggilan kedua tidak hadir baru kita lakukan upaya paksa, begitu prosedurnya," tutup AKP Ari.

Sementara itu Inspektur Lampung Barat Sudarto melalui Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandhi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Rabu (6/04/2022) kemarin dan bukan hari ini.

Sehingga terduga pelaku Arta Dinata diduga telah melakukan kebohongan terkait alasan ketidakhadiran nya memenuhi panggilan penyidik Polres Lampung Barat untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

"Untuk pelaku sudah kita mintai keterangan kemarin Rabu (6/04/2022) bersama atasannya di instansi tempat pelaku bertugas, ada sekitar 20 pertanyaan juga yang sudah kita ajukan terhadap terduga pelaku," ujar Puguh saat dihubungi via selulernya.

Puguh menjelaskan bahwa semua pihak baik saksi, korban ataupun terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan, dan untuk proses selanjutnya pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap bukti-bukti dan keterangan yang telah di kumpulkan pada saat proses pemeriksaan.

"Jadi nanti internal tim kita akan melakukan evaluasi terhadap fakta dan bukti-bukti pendukung berdasarkan keterangan yang telah kita dapat dari hasil pemeriksaan dari masing-masing pihak, dan mudah-mudahan minggu depan hasilnya sudah bisa kita simpulkan dan kita laporkan ke pimpinan," terangnya.

Terkait pemeriksaan terhadap atasan terduga pelaku di instansi tempat terduga pelaku bertugas Puguh mengatakan yaitu proses administratif status terduga pelaku sebagai ASN di lingkungan tempat ia bekerja selama ini seperti apa.

"Karena atasan yang ditempat terduga pelaku bertugas mempunyai tanggung jawab dan kewajiban melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap bawahan nya sebagai pembina ASN di lingkup tempat ia bekerja," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Korban robot trading ATG 5.0 laporkan Wahyu Kenzo Ke Polda Lampung

Editor :