Oknum ASN Lambar Terancam Diberhentikan Jika Terbukti Lakukan KDRT

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Arta Dinata (38) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus berlanjut. Pekan depan Inspektorat Lampung Barat akan panggil saksi dari pihak korban.
Inspektur Kabupaten Lampung Barat Sudarto melalui Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandhi mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan KDRT dari pihak korban yang masuk ke Inspektorat beberapa hari lalu.
"Setelah hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban selesai maka akan kita lanjutkan proses pemeriksaan terhadap terlapor," kata Puguh, saat dikonfirmasi, Rabu (30/03/2022).
Baca juga : Aniaya Hingga Ancam Bunuh Istri, Oknum ASN di Lambar Dilaporkan ke Polisi
Sebab, Puguh mengatakan proses pemeriksaan yang dilakukan berbeda halnya dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Lampung Barat.
"Kalau di Polres Lampung Barat kan proses hukumnya, sedangkan di Inspektorat merupakan proses administratif terhadap disiplin terkait statusnya sebagai ASN," terangnya.
Puguh menjelaskan, jika pada proses pemeriksaan terlapor terbukti bersalah dan dilakukan penahanan oleh pihak Polres Lampung Barat maka terlapor akan dilakukan pemberhentian sementara.
"Setelah ada putusan pengadilan nanti kita lihat hukumannya berapa tahun yang dijatuhkan, jika hukumannya diatas 2 tahun maka akan dilakukan pemberhentian secara permanen sebagai PNS," Jelasnya.
Baca juga : Saksi dan Korban KDRT Oknum ASN Lambar Penuhi Panggilan Penyidik
Puguh menerangkan, proses administrasi akan tetap berjalan karena terlapor akan dikenakan sanksi terkait disiplin ASN dan tidak menunggu proses hukum selesai.
"Proses hukum hingga saat ini berjalan masing-masing baik dari Polres atau pun proses administratif dari pihak Pemda dalam hal ini Inspektorat, proses hukum tetap kita hormati dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai sidang di pengadilan. Sedangkan di Inspektorat dilakukan pemeriksaan jika terbukti akan langsung dikenakan sanksi," terangnya.
Baca juga : Tekan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Dinas PPKBPPPA Lambar Bentuk Forum Puspa
Berdasarkan data yang dihimpun kupastuntas.co Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Ayat 2 PNS dapat diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Lalu Pasal 87 Ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang dan hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Baca juga : Terjadi 681 Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lampung Selama 2021
Terakhir Pasal 87 Ayat 4 huruf d, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. (*)
Video KUPAS TV : KUMPULAN AKSI KRIMINAL LAYANAN PEMUAS NAFSU HINGGA KEKEJAMAN ALAT REPRODUKSI
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025