Aniaya Hingga Ancam Bunuh Istri, Oknum ASN di Lambar Dilaporkan ke Polisi
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Gegara hal sepele, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)
asal Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau bernama Arta Dinata (38) tega menganiaya
istrinya NMS (33) hingga di ancam akan di bunuh menggunakan pisau.
NMS (33) mengungkapkan
kekerasan dan penganiayaan yang di alami tersebut sudah di alami sejak awal
tahun 2020 dan puncaknya terjadi pada pertengahan Februari tahun 2022.
"Pada pertengahan
Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau, setelah dia puas menyiksa
saya, bahkan saya di ancam di bunuh jika saya melaporkan perbuatannya kepada
saya," ujarnya, Jumat (25/03/2022).
Karena ancaman
tersebut NMS tidak berani melaporkan peristiwa yang di alami selama 2 tahun lebih
itu. Selain itu NMS juga masih ingin mempertahankan pernikahannya karena tidak
ingin mengecewakan keluarganya jika terjadi perceraian dan berharap suaminya
tersebut masih bisa berubah.
Bukan perubahan yang
di dapat, suaminya justru semakin memperlakukannya secara tidak manusiawi
bahkan sekujur tubuhnya mengalami luka lebam bahkan ia sering mengalami tremor
berat saat melihat suaminya.
Korban menjelaskan
bahwa alasan suaminya menyiksa terkadang hanya karena masalah sepele, seperti
apabila masakan korban tidak sesuai dengan permintaan pelaku.
"Misalnya dia
maunya sayur ayam berukuran kecil tapi yang dimasak ayam ukuran besar, kemudian
ketika dia meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginan saya
langsung di siksa," tambahnya.
Siksaan yang dilakukan
oleh suaminya dengan cara memukul, membakar rambut, mematikan rokok di bagian
tubuh, menendang, mencambuk dengan menggunakan kabel charger dan headset ke seluruh
bagian tubuh yang menyebabkan sekujur tubuhnya lebam.
Bahkan perlakuan yang
sangat tidak manusiawi lagi saat korban di siksa lalu mengeluarkan suara
rintihan siksaan maka akan di tambah bahkan disuruh berdiri tanpa mengenakan
sehelai pakaian, posisi tangan di kepala lalu di cambuk dengan sekuat tenaga
tanpa ampun.
Perlakuan kasar itu
berakhir setelah korban bertekad untuk membongkar tingkah keji suaminya
tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke
pihak kepolisian.
Korban melaporkan
suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA
LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan Pengaduan “Setiap Orang Melakukan Perbuatan
Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga”.
Dalam hal ini NMS ingin
menuntut keadilan dikarenakan dalam kurun waktu 5 tahun pernikahan secara moral
NMS sudah sangat dirugikan oleh AD.
Secara psikologi NMS
pun sangat terguncang psikisnya akibat perbuatan AD bahkan NMS seringkali
mengalami tremor, bahkan setiap kali AD mengangkat tangan saja tremor NMS
langsung tinggi.
Terpisah SY kakak
kandung korban mengatakan pihaknya sudah melaporkan AD ke P2TPA (Pusat
Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak) pada tanggal 22 Maret 2022, untuk meminta
pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di polres,
pelimpahan ke kejaksaaan, proses persidangan sampai dengan putusan pengadilan.
SY menjelaskan bahwa dari Pihak ke P2TPA pun siap untuk mengawal kasus
ini hingga tuntas sampai dengan putusan pengadilan.
“Kami sudah melaporan
AD yang sudah melakukan KDRT terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur
sedikitpun. Bagaimanapun keadilan harus ditegakkan. Saya yakin pihak berwajib
yang menangani kasus ini secara serius dan akan memberikan keadilan yang
seadil-adilnya," tegas SY
"Perlakuan AD
terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan
suami terhadap istri, bagi saya perbuatan itu sudah tidak manusiawi lagi.
Bahkan jika dilakukan pada hewan peliharaan sekalipun itu sudah tidak pantas
disebut tindakan manusia normal," tambahnya.
SY mengatakan bahwa seluruh alat bukti dan kebutuhan dalam proses hukum lainnya sudah di siapkan, "kita tunggu saja prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PAWANG DAN PERSONIL TNBBS GERAK CEPAT GIRING BELASAN GAJAH LIAR HENDAK SERANG PEMUKIMAN
Berita Lainnya
-
Satu-satunya di Lampung, Lambar Terima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Kemendikbudristek
Kamis, 02 Mei 2024 -
Belasan Calon Anggota PPK di Lambar Terancam Tak Memenuhi Syarat
Kamis, 02 Mei 2024 -
Sempat Diduga ODGJ, Pria Tewas Dibawah Jembatan Seranggas Lambar Ternyata Korban Pembunuhan
Rabu, 01 Mei 2024 -
Tiga Tokoh Politik di Lambar Berebut Hati Parosil Mabsus
Rabu, 01 Mei 2024