Saksi dan Korban KDRT Oknum ASN Lambar Penuhi Panggilan Penyidik

Tim Kuasa Hukum Korban NMS, Hilda Rina S.H.,MH saat dimintai keterangan, Senin (28/03/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dua orang saksi atas korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami NMS (33) warga lingkungan Barak Pemerintah Daerah (Pemda) Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat.
Kasus KDRT yang dialami oleh NMS berlanjut ke proses penyidikan setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban karena sudah tidak tahan dengan perlakuan keji yang dilakukan suaminya yang bernama Arta Dinata (38).
Kedua saksi dan korban tiba di Polres Lampung Barat hari ini Senin (28/3/2022) sekira pukul 10:30 WIB dengan menggunakan kendaraan dengan No Pol BE 1396 M, kedua saksi dan korban diperiksa oleh penyidik selama 7 jam.
Baca juga : Aniaya Hingga Ancam Bunuh Istri, Oknum ASN di Lambar Dilaporkan ke Polisi
Syaipul, salah satu saksi pelapor mengatakan, dirinya menjawab sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik Polres Lampung Barat didampingi kuasa hukum korban terkait kasus KDRT yang dialami korban.
"Ada sekitar 20 pertanyaan yang di ajukan oleh penyidik dan saya telah menjawab sesuai dengan fakta yang terjadi yang dialami korban yang dilakukan Arta Dinata selaku suami korban," jelasnya.
Kuasa Hukum Korban, Hilda Rina S.H.,MH, menyampaikan harapannya agar permasalahan ini bisa berlanjut hingga tahap putusan persidangan, mengingat apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN tersebut tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang suami karena sudah di lakukan sejak tahun 2019.
"Korban selama ini tidak berani bersuara karena korban di bawah ancaman dan tekanan, sehingga kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut dengan menghadirkan satu saksi lagi pada rabu mendatang untuk melengkapi keterangan kedua saksi yang telah dihadirkan dan korban," ungkapnya.
Baca juga : Senin Besok Polres Lambar Panggil Saksi dan Korban KDRT ASN
Sementara Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, menyayangkan tindakan KDRT yang dilakukan Arta, oknum ASN di lingkungan pemerintahan setempat terhadap istrinya NMS yang menyebabkan korban mengalami trauma berat.
Parosil mengungkapkan, pihaknya turut prihatin dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menyelesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Semoga ini menjadi pembelajaran untuk kita semua khususnya bagi ASN kalaupun ada persoalan keluarga agar diselesaikan secara baik-baik dan di musyawarahkan," ujar Parosil.
Baca juga : LPHPA Lampung Dorong APH Berikan Hukuman Sesuai Terhadap Oknum ASN Pelaku KDRT di Lambar
Parosil juga mengingatkan agar seluruh masyarakat khususnya ASN agar kedepan tidak melakukan hal yang bertentangan dengan hukum, sebab apabila melakukan tindakan tersebut pasti akan ada sanksi hukum yang akan di terima.
"Baik itu KDRT atau pun perbuatan melawan hukum lainnya, karena pasti akan ada sanksi hukum yang akan diterima atas perbuatan tersebut," tukasnya. (*)
Video KUPAS TV : KUMPULAN AKSI KRIMINAL LAYANAN PEMUAS NAFSU HINGGA KEKEJAMAN ALAT REPRODUKSI
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025