Owner CV Kendedes Mangkir dari Panggilan Inspektorat Terkait Proyek PEN Lampura

Proyek proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 Lampura yang diduga bermasalah. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Owner CV Kendedes mangkir dari panggilan Inspektorat Lampung Utara (Lampura) terkait masalah proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, yakni pemeliharaan jalan Candimas - Kota Agung dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,7 miliar.
Berdasarkan temuan Kupastuntas.co di lapangan, pekerjaan minor pembangunan Drainase sepanjang 500 meter terkesan dikerjakan asal-asalan dengan dugaan kurang volume pekerjaan. Pengakuan dari mandor dan tukang pemilik pekerjaan tersebut merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Disdikbud Lampura dengan dugaan meminjam perusahaan orang lain.
Inspektorat Lampura melalui Irbansus, Ridho, mengaku telah melakukan pemanggilan beberapa tukang dan mandor dari proyek tersebut untuk dimintai keterangan.
"Hari ini sudah dipanggil mandor dan tukang di proyek itu serta pemilik CV Kendedes untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan, namun pemilik CV mangkir dan belum bisa hadir. Kemungkinan kita jadwal ulang besok," jelas Ridho, saat dikonfirmasi, Senin (07/03/2022).
Baca juga : Proyek PEN 2021 Lampura Bermasalah, Diduga Dikerjakan ASN
Dirinya juga menegaskan bahwa terkait ASN yang bermain proyek tidak dibenarkan, namun apabila terbukti dapat dikenakan sanski berat sampai pemecatan.
"Fokus pertama kita dugaan ASN main proyek, karena kalau volume pekerjaan Dinas PUPR Lampura lebih paham itu, dan kami akan menunggu tindak-lanjut dari mereka" ujar Ridho.
Disebutkan pula hasil pemeriksaan terhadap pekerja proyek belum memiliki hasil yang signifikan karena pekerja tidak mengakui pemilik proyek tersebut adalah ASN Disdikbud Lampura.
Selain itu, Inspektorat Lampura juga akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk melakukan pendalaman terkait permasalahan tersebut.
Wakil II DPRD Lampura sekaligus anggota Komisi III bidang pembangunan dan insfratruktur, Dedi Sumirat mengaku tidak mengetahui terkait hal tersebut. "Saya malah tidak tahu masalah itu, karena walaupun saya di Komisi III saya orang baru," ungkapnya.
Baca juga : Proyek PEN Lampura Bermasalah, PUPR Akan Koordinasi dengan APH
Sementara Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Kasi Intel Kejaksaan, I Kadek Dwi Ariatmaja menjelaskan, permasalahan tersebut belum bisa masuk dalam ranah Kejaksaan Negeri karena memerlukan adanya laporan resmi yang masuk ke Kejaksaan.
"Dari pemberitaan itu belum bisa kami tindak-lanjuti karena laporan resmi dari perorangan atau lembaga atas dugaan ASN main proyek belum ada, dan kurangnya volume pekerjaan belum ada," jelas I Kadek.
Ketika disinggung tentang pendampingan proyek tersebut oleh Kejaksaan Negeri Lampura dan tertera dalam papan proyek, Dedi membenarkannya.
"Jadi pihak PUPR Lampura meminta kami melakukan pendampingan program tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan, namun secara teknis pekerjaan di luar tanggung jawab kami," tandas I Kadek.
Polres Lampura melalui Kasat Reskrim, Eko Rendi Oktama mengatakan, tim Polres Lampura telah turun ke lapangan untuk memastikan informasi dalam pemberitaan tersebut.
"Kalau terkait hasil nanti saja karena masih dalam proses," ujarnya.
Sementara PPK pekerjaan dari Dinas PUPR Lampura, Efriyanto belum bisa memberikan keterangan karena sedang tidak berada di kantor ketika dihubungi.
"Jangan sekarang, saya masih di luar," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : KONFLIK ANTAR WARGA ADAT DAN PERUSAHAAN KIAN PANAS TIMBULKAN KORBAN LUKA
Berita Lainnya
-
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Sertijab Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli Komitmen Hadirkan Program Pro Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025 -
Usai Dilantik, Hamartoni Ahadis dan Romli Siap Bawa Lampung Utara Lebih Baik
Kamis, 20 Februari 2025