Proyek PEN Lampura Bermasalah, PUPR Akan Koordinasi dengan APH
Plang proyek di Lampura yang diduga dikerjakan oleh oknum ASN wilayah setempat. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Proyek PEN tahun 2021 di Kecamatan Abung Selatan tepatnya pemeliharaan jalan Candimas - Kota Agung dengan nilai kontrak lebih dari Rp 2,7 Milyar diduga dikerjakan oleh Oknum ASN Lampura dengan pengerjaan yang asal - asalan, terkait hal itu PUPR Lampura akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut disampaikan Kabid Bina Marga PUPR Lampura, Julias bahwa terkait permasalahan tersebut Tim PUPR, PPK dan PPTK sedang melakukan evaluasi lapangan dan apabila ditemukan penyimpangan maka akan masuk ranah Hukum.
"Proyek PEN ini ada pendampingan dari APH maka akan kita koordinasikan, maka apabila ditemukan penyimpangan maka larinya ke hukum terkait sanksi tugas mereka," jelas Julias.
Ketika ditanya kinerja Konsultan Pengawas proyek CV. Cipta Karya Mandiri apakah telah maksimal mengingat ditemukan pekerjaan minor tanpa ada pasangan batu lantai dan kurang volume, Julias mengatakan bahwa telah beberapa kali mengingatkan akan ada pengawasan yang ketat.
"Jadi konsultan pengawas juga telah ditekankan agar pekerjaan diawasi dengan ketat sesuai spesifikasi, bahkan sempat mereka laporan terakhir sedang pengerjaan drainase dan terkait kinerja mereka cukup aktif dalam pelaporan," imbuh Julias.
Selain itu Kabid Bina Marga PUPR Lampura mengatakan tidak mengetahui persis apakah Oknum ASN yang tugas di Disdikbud Lampura yang mengerjakan proyek tersebut dan terkait APD yang tidak digunakan pekerja proyek untuk keselamatan diri Ia mengaku heran.
"Juga permasalahan APD, direksi proyek itu harus ada bahkan saya kalo turun langsung aja pake APD kenapa mereka ngak pake," tandas Julias.
Ditempat terpisah, Irbansus Inspektorat Lampura, Ridho mengatakan pihaknya akan melakukan audit terhadap pekerjaan itu.
"Menanggapi pemberitaan itu kita memang akan audit dengan tujuan tertentu mengenai permasalahan itu, terutama dugaan ASN yang maen proyek," jelas Ridho melalui sambungan telepon, Kamis (03/03/2022).
Dirinya juga menegaskan bahwa perintah pimpinan permasalahan itu akan terus didalami dan kemungkinan Senin mendatang akan dilakukan pemanggilan pihak yang terkait.
"Besok rencananya tim akan dibentuk dan Senin depan kita akan panggil," tandas Ridho.
Seperti diketahui Kabupaten Lampung Utara telah menggunakan
dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN tahun 2021 dari PT SMI sebesar Rp 122 Milyar dengan beban bunga 5,6 persen pertahun selama lima tahun.
Pinjaman PEN itu akan dipergunakan untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas infrastruktur Lampung Utara karena sejak beberapa tahun terakhir, sebagian besar infrastruktur seperti jalan dan jembatan, serta gedung mengalami kerusakan yang cukup parah.
Namun sejauh ini menurut keterangan Kabid Bina Marga baru 10 paket yang telah mengajukan Final Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan dari 48 paket pekerjaan di Dinas PUPR Lampura. (*)
Berita Lainnya
-
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sedang Cari Ikan, Seorang Pria Tewas Tenggelam di Sungai Abung Way Rarem Lampura
Rabu, 06 Mei 2026 -
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026








