• Sabtu, 07 Juni 2025

Polisi: Ibu Penganiaya Anak Kandung Sudah Lakukan Aksi Kejinya Selama 2 Tahun

Senin, 21 Februari 2022 - 18.28 WIB
177

Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman (Kanan baju putih) saat diwawancarai awak media, Senin (21/2/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung telah menangkap pelaku kekerasan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ibu kandung korban sendiri.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana melalui Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman mengatakan telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dimana terjadi pada Jumat (18/2/2022) sekitar jam 09.00  lokasinya di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung tepatnya di depan sebuah minimarket.

"Korban masih dibawah umur sekitar 10 tahun berinisial MNR yang sehari-hari bekerja sebagai pengemis dan pengamen untuk mencari uang kebutuhan rumah tangga orangtuanya," katanya Senin (21/2/2022).

BACA JUGA: Seorang Ibu Tega Sayat Tubuh Anak Kandung di Bandar Lampung, Ini Penyebabnya

Toni menjelaskan korban ditemukan masyarakat dalam keadaan terluka dibagian jari tangan, dimana pelakunya ibu kandung sendiri berinisial EW (46).

"Sehari-hari korban disuruh mencari uang dengan cara mengemis ataupun cara lain, yang penting setiap hari harus membawa uang saat pulang," ucapnya.

Toni menerangkan EW (ibu kandung korban) sudah sering melakukan kekerasan kepada korban sejak korban berumur 8 Tahun, korban sendiri saat ini masih duduk di bangku SD kelas 5.

"Pengakuan dari pelaku, korban disiksa karena tidak membawa uang saat pulang ke rumah, sehingga pelaku kesal dan melakukan hal tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Ibu Sadis Penganiaya Anak Kandung Akhirnya Ditangkap

"Jadi si anak disuruh mencari nafkah sehari-hari untuk ibunya karena si ibu tidak mempunyai pekerjaan. Korban hanya tinggal berdua dengan ibu kandungnya karena ayah tirinya sudah menikah lagi," lanjutnya

Toni menambahkan untuk psikologis pelaku selaku orangtua korban sangat normal dan kondisi kesehatannya baik.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pisau dapur (alat untuk melukai anak tersebut) dan sapu untuk memukul korban," ujarnya.

Kini korban sudah diamankan di rumah aman dan pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 44 UU RI no 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga kemudian Pasal 80 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 Tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : HARGA KARET DI MESUJI MEROKET, DAYA BELI PETANI MELONJAK