Ibu Sadis Penganiaya Anak Kandung Akhirnya Ditangkap

A (10) korban penganiayaan oleh ibunya sendiri saat menerima pengobatan atas luka-lukanya di rumah sakit. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pelaku eksploitasi dan penganiayaan anak yang dilakukan oleh
ibu kandungnya sendiri karena tidak dapat memenuhi target setoran uang parkir
telah diamankan Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya
diberitakan, seorang ibu dilaporkan oleh Komnas PA bersama Dinas PPPA atas
penyiksaan dan eksploitasi anak berinisial A (10) yang dipaksa bekerja menjadi
tukang parkir dan mengalami kekerasan luka sayat di sekujur tubuhnya oleh ibu
kandungnya sendiri jika tidak dapat memenuhi setoran uang yang ditargetkan.
Ketua
Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, sebelumnya telah melaporkan
seorang ibu berinisial E (47) ke Polresta Bandar Lampung pada Jumat (18/2/2022)
karena telah mengeksploitasi dan melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya
sendiri berinisial A (10).
"Korban mengaku disiksa oleh ibunya yang berinisial E. Kami mendapatkan informasi tersebut pada 11 Februari 2022 dari seorang warga melalui media sosial Instagram," katanya saat dihubungi via telepon Minggu (20/2/2022).
"Si korban masih sekolah SD kelas V," Tambah Ahmad Apriliandi.
Sementara
itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan penangkapan ini terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
BACA
JUGA: Seorang
Ibu Tega Sayat Tubuh Anak Kandung di Bandar Lampung, Ini Penyebabnya
"Iya
benar, kami sudah menangkap pelaku," katanya.
Devi
mengatakan korban dan pelaku memiliki hubungan ibu dan anak kandung.
"Korban
merupakan anak kandung dari pelaku," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih memeriksa pelaku dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelidikan di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Pelaku masih diperiksa, jadi belum bisa memaparkan pasal dan hukuman yang akan diterima pelaku serta kronologi terkait sudah berapa lama eksploitasi ini berlangsung," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA
Berita Lainnya
-
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025 -
Polisi Tembak Mati Pencuri Mobil di Kemiling Bandar Lampung
Rabu, 21 Mei 2025