• Sabtu, 07 Juni 2025

Ibu Sadis Penganiaya Anak Kandung Akhirnya Ditangkap

Minggu, 20 Februari 2022 - 20.53 WIB
157

A (10) korban penganiayaan oleh ibunya sendiri saat menerima pengobatan atas luka-lukanya di rumah sakit. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku eksploitasi dan penganiayaan anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri karena tidak dapat memenuhi target setoran uang parkir telah diamankan Polresta Bandar Lampung.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu dilaporkan oleh Komnas PA bersama Dinas PPPA atas penyiksaan dan eksploitasi anak berinisial A (10) yang dipaksa bekerja menjadi tukang parkir dan mengalami kekerasan luka sayat di sekujur tubuhnya oleh ibu kandungnya sendiri jika tidak dapat memenuhi setoran uang yang ditargetkan.

Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, sebelumnya telah melaporkan seorang ibu berinisial E (47) ke Polresta Bandar Lampung pada Jumat (18/2/2022) karena telah mengeksploitasi dan melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial A (10).

"Korban mengaku disiksa oleh ibunya yang berinisial E. Kami mendapatkan informasi tersebut pada 11 Februari 2022 dari seorang warga melalui media sosial Instagram," katanya saat dihubungi via telepon Minggu (20/2/2022).

"Si korban masih sekolah SD kelas V," Tambah Ahmad Apriliandi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan penangkapan ini terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.

BACA JUGA: Seorang Ibu Tega Sayat Tubuh Anak Kandung di Bandar Lampung, Ini Penyebabnya

"Iya benar, kami sudah menangkap pelaku," katanya.

Devi mengatakan korban dan pelaku memiliki hubungan ibu dan anak kandung.

"Korban merupakan anak kandung dari pelaku," ujarnya.

 Saat ini, pihaknya masih memeriksa pelaku dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelidikan di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Pelaku masih diperiksa, jadi belum bisa memaparkan pasal dan hukuman yang akan diterima pelaku serta kronologi terkait sudah berapa lama eksploitasi ini berlangsung," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA