Seorang Ibu Tega Sayat Tubuh Anak Kandung di Bandar Lampung, Ini Penyebabnya
Istimewa.
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Seorang
anak berinisial A (10) mengalami kekerasan luka sayat disekujur tubuhnya oleh ibu
kandung sendiri dan dipaksa bekerja menjadi tukang parkir.
Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa
mengatakan, hal ini terungkap dari adanya laporan oleh salah satu pekerja di minimarket yang
mencoba meminta respon ke Komnas PA Kota Bandar Lampung dan Dinas PPPA Kota
Bandar Lampung.
"Anak tersebut dipaksa untuk bekerja jadi tukang parkir
kendaraan di minimarket dengan target Rp 200
ribu per hari," katanya
saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022).
Apriliandi mengatakan, ketika A
tidak memenuhi target yang ditentukan oleh ibunya, A diberikan kekerasan fisik berupa luka
sayatan menggunakan silet disekujur tubuhnya mulai dari tangan, kaki, paha dan
badannya.
"Ya sangat miris dan prihatin serta sangat mengecam
keras atas kejadian ini, dimana anak yang harusnya belajar dan bermain harus
dipaksa mencarikan nafkah untuk ibunya," ucapnya.
Apriliandi menambahkan, tentunya hal ini tidak dapat didiamkan dan harus ada
penanganan serius dengan mengamankan anak ditempat yang aman karena mengalami
trauma yang cukup berat.
"Menindaklanjuti pelaku yang merupakan ibu kandung
korban dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan
hukuman yang pantas dan memberatkan," terangnya.
Apriliandi mengungkapkan Komnas PA bersama Dinas PPPA sudah mendampingi korban ke Mapolresta Bandar Lampung untuk melaporkan kejadian tersebut. (*)
Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store
Berita Lainnya
-
Kodam XXI/Radin Inten Gelar Salat Gaib untuk Prajurit Marinir Korban Longsor Cisarua
Selasa, 27 Januari 2026 -
PLN UP3 Metro Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Tegaskan Tahun Eksekusi Keselamatan
Selasa, 27 Januari 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegas Dukung SMA Siger, Asroni: Legalitas Harus Lengkap
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pengusaha Tapioka Lampung Keluhkan Penegakan Pergub 36/2025, Nilai Prosedur Satgas Kurang Tepat
Selasa, 27 Januari 2026









