Kasus Pemalsuan Dokumen Penting, Oknum ASN Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polresta BandarLampung, Kompol Devi Sujana saat diwawancarai di Mapolresta BandarLampung, Senin (10/1). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi sudah memeriksa 10 orang saksi atas kasus pemalsuan dokumen-dokumen penting seperti KTP, akta perceraian, buku tabungan, SIUP/SITU dan berapa dokumen penting lainnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan jika sebelumnya pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi atas kasus pemalsuan dokumen-dokumen penting itu.
"Saat ini kita sudah memeriksa 10 orang saksi," katanya, Senin (10/1/22).
Devi menjelaskan jika Saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan serta penahanan terhadap tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka yang pertama yang kita ekspos waktu itu, yang kedua yakni Erni yang memberikan job atau perantara material, dan satu lagi oknum ASN yang dua tahun lalu bekerja di Disdukcapil Balam yakni Khusnul yang memberikan material pembuatan KTP palsu itu," jelasnya.
Baca juga : Palsukan Dokumen Penting, Pria di Bandar Lampung Diamankan Polisi
BACA JUGA: Polisi Kembali Amankan Dua Orang Terkait Pemalsuan Dokumen Penting di Bandar Lampung
Ia melanjutkan jika Eko merupakan pelaku utama dalam pembuatan atau pemalsuan dokumen-dokumen penting ini.
"Pemalsuan KTP tersebut menggunakan material asli ataupun kertas photo biasa, berdasarkan hasil pemeriksaan pengakuan tersangka sudah 20 kali menggunakan material asli dalam pembuatan KTP," ungkap Devi.
Namun KTP yang digunakan untuk keperluan leasing ataupun pinjaman onilne pelaku menggunakan kertas photo biasa, "Materialnya itu dicuri dari Disdukcapil dulu saat masih bekerja disana sekitar dua tahun lalu sebelum pindah ke Teluk Betuk Utara," terang Devi.
Disinggung terkait apakah adanya dugaan tersangka baru dalam kasus ini, Devi mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menentukan adanya tersangka baru.
"Untuk saat ini belum ada dugaan untuk tersangka baru," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : HIU PAUS TERDAMPAR DI PERAIRAN BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









