Polisi Kembali Amankan Dua Orang Terkait Pemalsuan Dokumen Penting di Bandar Lampung

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Devi Sujana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengamankan dua orang orang pemalsuan dokumen-dokumen penting.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial N dan E, dimana N merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Devi Sujana mengatakan, bahwa kedua tersangka berhasil diamankan pada Rabu (29/12/2021) malam, setelah pelaku utama Eko Hadi Saputra (35), warga Gunungsulah, Wayhalim diamankan.
"Kita amankan keduanya pada malam hari, setelah kita melakukan ekspos lalu kita kembalikan lagi," kata Devi, saat memberikan keterangan, Kamis (30/12/2021).
Baca juga : Palsukan Dokumen Penting, Pria di Bandar Lampung Diamankan Polisi
Berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka N, diketahui bahwa N merupakan pemasok atau penyedia material pembuatan e-KTP.
"Ada satu lagi tersangka E yang merupakan penerima pesanan orang yang akan meminta jasa Eko," jelas Devi.
Hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 6 orang saksi termasuk pelapor dan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Untuk kedua yang baru diamankan ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka semalam," ungkap Devi.
Sebelumnya, Eko berhasil diamankan anggota Kepolisian di sebuah Ruko di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung, Rabu (15/12/ 2021).
Tersangka memalsukan dokumen-dokumen penting seperti KTP, Akta perceraian, buku tabungan, SIUP/SITU dan berapa dokumen penting lainnya.
Tak hanya memalsukan dokumen, tersangka pun membantu para konsumen nya untuk membuat ulang KTP yang sebelumnya sudah rusak agar terlihat lebih baik. (*)
Video KUPAS TV : PEMPROV LAMPUNG SIAPKAN DUA PELABUHAN LOGISTIK DI MESUJI
Berita Lainnya
-
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Diduga Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dokter RSUDAM Terancam Jerat Pidana
Kamis, 21 Agustus 2025