• Rabu, 26 Juni 2024

Polisi Kembali Amankan Dua Orang Terkait Pemalsuan Dokumen Penting di Bandar Lampung

Kamis, 30 Desember 2021 - 19.58 WIB
183

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Devi Sujana. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengamankan dua orang orang pemalsuan dokumen-dokumen penting.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial N dan E, dimana N merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Devi Sujana mengatakan, bahwa kedua tersangka berhasil diamankan pada Rabu (29/12/2021) malam, setelah pelaku utama Eko Hadi Saputra (35), warga Gunungsulah, Wayhalim diamankan.

"Kita amankan keduanya pada malam hari, setelah kita melakukan ekspos lalu kita kembalikan lagi," kata Devi, saat memberikan keterangan, Kamis (30/12/2021).

Baca juga : Palsukan Dokumen Penting, Pria di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka N, diketahui bahwa N merupakan pemasok atau penyedia material pembuatan e-KTP.

"Ada satu lagi tersangka E yang merupakan penerima pesanan orang yang akan meminta jasa Eko," jelas Devi.

Hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 6 orang saksi termasuk pelapor dan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Untuk kedua yang baru diamankan ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka semalam," ungkap Devi. 

Sebelumnya, Eko berhasil diamankan anggota Kepolisian di sebuah Ruko di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung, Rabu (15/12/ 2021).

Tersangka memalsukan dokumen-dokumen penting seperti KTP, Akta perceraian, buku tabungan, SIUP/SITU dan berapa dokumen penting lainnya.

Tak hanya memalsukan dokumen, tersangka pun membantu para konsumen nya untuk membuat ulang KTP yang sebelumnya sudah rusak agar terlihat lebih baik. (*)


Video KUPAS TV : PEMPROV LAMPUNG SIAPKAN DUA PELABUHAN LOGISTIK DI MESUJI